![]() |
| Dua tersangka penyalahgunaan sab |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Dua tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Siak Kecil di lokasi dan waktu yang berbeda.
Pertama seorang pria inisial EAU (29) diamankan saat berada di sebuah pondok di Dusun Suka Damai, Desa Bandar Jaya dengan barang bukti 1 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Rabu (29/04/26) pukul 01.30 WIB.
Kemudian seorang lagi diamankan inisial SAI (38) di sebuah rumah Dusun Suka Jadi, Desa Bandar Jaya, dengan barang bukti 1 paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kartu pengenal (name tag) milik pelaku, Rabu (29/04/26) sekitar pukul 02.30 WIB.
Terkait hal itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba..
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk proses hukum lebih lanjut, "terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, agar lingkungan bisa bersih dari narkoba, "terangnya lagi.**

