https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE DPRD Meranti Terima Ranperda LPP APBD 2024 -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

DPRD Meranti Terima Ranperda LPP APBD 2024

, Juli 08, 2025
Foto Humas DPRD Meranti

RIAUEXPRESS, MERANTI - DPRD Meranti menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 oleh Kepala Daerah, Selasa (08/07/25). 


Rapat Paripurna Pertama, Masa Persidangan Ketiga, Tahun Persidangan 2025 ini digelar di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Khalid Ali, didampingi Wakil Ketua Ardiansyah dan Anton Shidarta. Turut hadir Wakil Bupati Muzamil SM., MM, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, seluruh kepala OPD, serta tokoh-tokoh masyarakat.


Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Nomor: 6/Kpts-DPRD/Kbm/VII/2025 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.


Disampaikan Khalid, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyampaikan Ranperda tersebut kepada Pimpinan DPRD pada tanggal 30 Juni 2025, melalui surat resmi bernomor 900/BPKAD/438, perihal Penyampaian Ranperda Tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2024.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan. “Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320 Ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Khalid.


Ia juga menambahkan, sesuai ketentuan pada Ayat (2), rancangan peraturan daerah tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.


Dalam kesempatan itu, Khalid menyatakan bahwa Pimpinan DPRD akan menyerahkan seluruh dokumen Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2024 kepada seluruh anggota dewan untuk dicermati dan dibahas secara mendalam.


“Ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi-fraksi pada Paripurna berikutnya, yang insyaAllah akan dilaksanakan pada 9 Juli 2025 mendatang,” ujarnya.


Menutup sambutannya, Khalid pun mengimbau seluruh fraksi untuk segera menyiapkan pandangan umum masing-masing. “Untuk itu, kami minta kepada fraksi-fraksi yang ada agar dapat segera menyiapkan Pandangan Umum Fraksinya,” pungkasnya.


Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal penting dalam proses akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Nantinya, hasil pembahasan Ranperda ini akan menjadi dasar evaluasi serta pijakan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah ke depan.


Sementara itu Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharuddin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 kepada DPRD Kepulauan Meranti di Balai Sidang DPRD. 


Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Muzamil Baharuddin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, atas peran dan kemitraan yang telah terbangun baik selama ini, sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat kita laksanakan dengan baik, lancar dan sukses. 


"Semua ini tentunya berkat sinergi, kolaborasi, komunikasi serta koordinasi yang kuat dari rekan-rekan DPRD, dalam mengawal kepemimpinan kami selama ini," katanya.


Kemudian terhadap penyampaian Ranperda tentang LPP APBD TA 2024, Muzamil menyampaikan gambaran secara umum laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti TA 2024 setelah diaudit oleh BPK RI terhadap Realisasi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan, yaitu Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler