https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Kasasi Perusak Hutan Bombing Ditolak MA, Kejari Bengkalis Segera Lakukan Eksekusi -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Kasasi Perusak Hutan Bombing Ditolak MA, Kejari Bengkalis Segera Lakukan Eksekusi

, Agustus 14, 2025
Kantor Kejari Bengkalis jalan Pertanian

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Mahkamah Agung (MA) melalui majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto didampingi dua anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto Wanda Andriyenni, menolak Kasasi yang diajukan terdakwa Novrianto alias Bombeng, Rabu (09/08/25).


Petikan putusan tersebut dengan nomor 5030 K/PID.sUS-LH/2025, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, bahwa terdakwa Bombing secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan dengan sengaja turut serta menduduki Kawasan Hutan puluhan hektar secara tidak sah di kecamatan Siak Kecil.


Putusan PN Bengkalis tersebut sebagaimana dakwaan kesatu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3,6 tahun, dan denda  Rp 1 miliar rupiah, subsider 1 bulan kurungan.


"Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat, sehingga kami dari Kejari Bengkalis melalui JPU akan segera melakukan eksekusi terhadap Bombing, karena pada saat proses pemeriksaan di persidangan terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, "terang Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, Kamis (14/08/25).


Dijelaskan, terhadap putusan kasasi tersebut JPU akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana, baik pidana badan maupun barang bukti dalam perkara tersebut, dengan proses awal melakukan tracking (pelacakan), kemudian pemanggilan melalui surat, dan terakhir dilakukan penjemputan paksa ketika dua kali pemanggilan tidak berkenan untuk menyerahkan diri.**

TerPopuler