https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Terjerat Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika Rp2,25 M, Polisi Tahan ASN DKPP Meranti -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Terjerat Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika Rp2,25 M, Polisi Tahan ASN DKPP Meranti

, Agustus 15, 2025
Tersangka

​RIAUEXPRESS, MERANTI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Meranti resmi menahan Pegawai Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), atas dugaan korupsi pengadaan bibit kopi sebesar Rp2,25 miliar tahun anggaran 2023, Selasa (12/08/25) malam.


Pegawai yang ditahan tersebut berinisial Z (45) menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DKPP Kabupaten Meranti.


Demikian yang disampaikan ​Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, bahwa penahanan tersangka itu, setelah melalui  penyelidikan mendalam, berawal dari laporan polisi yang diterima pada 26 Februari 2025 lalu.


"​Kasus ini berawal dari program pengadaan 225 ribu bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar. Dana proyek ini berasal dari Dana Tugas Perbantuan APBN Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Pengadaan bibit dilakukan oleh DKPP Meranti melalui sistem e-Katalog dengan penyedia CV Selko, "terang Kapolres, Kamis (15/08/25).


​Dijelaskan, tersangka Z selaku PPK kegiatan tersebut, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya, dengan mengelola kegiatan secara langsung sekaligus menjadi penyandang dana.


"Hasil penyidikan, bibit yang disalurkan ke kelompok tani tidak sesuai dengan kontrak. Kelompok Tani Tunas Mandiri di desa Semukut seharusnya menerima 90 ribu bibit, namun hanya menerima 60 ribu. Kelompok Tani Bina Maju di sesa Padang Kamal seharusnya menerima 136 bibit bibit, namun hanya menerima 108 ribu bibit, tambah Kapolres.


​Artinya, lanjut Kapolres, total bibit yang disalurkan terhadap kelompok tani hanya 168,2 ribu bibit. Sehingga ada kekurangan 56,8 ribu bibit. Selain itu, bibit yang disalurkan juga tidak melalui proses sertifikasi.


Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp50 juta, dokumen asli kontrak pengadaan, serta dokumen pencairan dana tahap I sebesar Rp1,108 miliar dan tahap II sebesar Rp1,085 miliar.


"Hasil audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) oleh Inspektorat Kementerian Pertanian RI, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.433.070.000," beber AKBP Aldi. 


Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler