RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini sedang melakukan tracking terkait perkara Paijo Riswandi DKK, terpidana dengan sengaja melakukan pengerusakan kawasan hutan secara tidak sah di kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis.
Tracking tersebut dilakukan pasca pihak Kejari Bengkalis telah menerima salinan amar putusan Mahkamah Agung, Senin (04/08/25) kemarin, yang berisikan penolakan terhadap permohonan Kasasi yang diajukan oleh Paijo DKK, Jum'at (13/06/25) lalu.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, bahwa dalam proses eksekusi terhadap Paijo DKK itu melalui beberapa mekanisme, diantaranya pihak Kejari akan menyurati kepada meraka, apabila surat panggilan sampai dua kali tidak diindahkan, maka akan dilakukan penjemputan paksa.
"Saat ini lagi di tracking (pelacakan) oleh JPU nya (untuk kelanjutan akan diinformasikan kemudian), "terang Kasi Intel Wahyu melalui pesan singkat, Kamis (07/08/25).
Sebelumnya, Majelis Hakim MA dipimpin Ketua Jupriyadi didampingi dua anggota Tama Ulinta BR Tarigan fan Noor Edi Yono menolak kasasi yang diajukan JPU Kejari Bengkalis dan terdakwa Paijo Riswandi DKK, Jum'at (13/06/25).
Sebelumnya, pihak JPU Kejari Bengkalis mengajukan kasasi ke MA tersebut, lantaran putusan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN), atas tuntutan JPU untuk merampas alat berat untuk diserahkan ke negara.
Sedangkan alat berat berupa 1 unt Excavator warna orange merk HITACHI yang telah disita oleh APH sebagai barang bukti melalui amar putusan Majelis Hakim PN Bengkalis dikembalikan kepada saksi atas nama Saprudin.
Kemudian, kasasi ke MA yang diajukan terdakwa Paijo Riswandi DKK berupa keberatan terhadap putusan PN Bengkalis pasca Pengadilan Tinggi (PT) memutuskan dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis berupa hukuman 3 tahun penjara dan denda 1 Milyar subsider 1 bulan sesuai tuntutan JPU, Rabu (26/06/24) silam.
Sedangkan terdakwa Paijo Riswandi DKK hingga sampai saat ini belum menjalani hukuman, lantaran diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis tanggal 21 Desember 2023. Sehingga JPU melaksanakan penetapan hakim sebagaimana pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP.
Dalam amar putusan PN Bengkalis sebelumnya, terdakwa Paijo Riswandi DKK secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengerusakan kawasan hutan di Siak Kecil secara tidak sah mencapai ratusan hektar.
Hal itu sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, dimana terdakwa Paijo DKK disangkakan dengan Pasal Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.**