https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE 1 dari 5 Pelaku Perambah Hutan 153 H di Siak Kecil Telah Dieksekusi Kejari Bengkalis Petang Tadi -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

1 dari 5 Pelaku Perambah Hutan 153 H di Siak Kecil Telah Dieksekusi Kejari Bengkalis Petang Tadi

, Oktober 15, 2025
Pelaku ketika akan dilakukan eksekusi di rumahnya

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Satu dari lima orang terpidana pelaku perambahan hutan berada di kawasan kacamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis seluas 153 Hektar telah berhasil dieksekusi pihak Kejari Bengkalis, Rabu (15/10/25).


Seorang terpidana yang berhasil diamankan atas nama Eko Suripto. Sedangkan empat orang lainnya seperti Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama masih bebas berkeliaran diluar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mereka.


Menurut Kajari Bengkalis Nanda Lubis melalui Kasi Pidum Marthalius didampingi Kasi Intel Wahyu Ibrahim, bahwa kelima terpidana tersebut pada awalnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) dengan pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sesuai tuntutan JPU berupa hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 Milyar subsider 1 bulan penjara.


"Terpidana Eko Suripto berperan sebagai pemberi lahan diamankan di rumahnya di dusun Sember Makmur, desa Tanjung Damai, kecamatan Siak Kecil bekerjasama dengan jajaran Intel, Polsek Siak Kecil dan aparat desa termasuk RT setempat, dan sejak hari ini pelaku mulai menjalani hukuman sesuai putusan hakim, "ujarnya ketika dihubungi, Rabu malam.


Kemudian, lanjutnya, untuk empat pelaku  lainnya masih dilakukan pemantauan keberadaannya. Dan diharapkan kepada masyarakat apabila menemukan keempat orang terpidana yang belum sempat dieksekusi  tersebut untuk diinformasikan. karena setelah MA menolak kasasi yang diajukan oleh mereka, maka putusan itu telah mengikat dan final, dan tidak menghalangi untuk segera eksekusi.


Sebelumnya, setelah PN Bengkalis menvonis bersalah terhadap kelima pelaku tersebut sesuai tuntutan JPU, Rabu (26/06/24) silam. Dan kemudian pihak pelaku melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggal (PT) hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA), lantaran tidak terima atas putusan PN Bengkalis.


Begitu juga pihak JPU Kejari Bengkalis juga  mengajukan banding dan kasasi, lantaran tuntutan berupa alat berat 1 unt Excavator warna orange merk HITACHI yang telah disita oleh APH untuk dirampas dan diserahkan ke negara. Sedangkan putusan PN alat berat tersebut dikembalikan kepada yang punya atas nama Saprudin.


Dari upaya banding dan kasasi yang diajukan oleh kelima terdakwa dan juga JPU tersebut, PT dan MA menolaknya atau menguatkan putusan PN dengan menghukum kelima orang berupa penjara 3 tahun 6 bulan, dan alat berat dikembalikan kepada pemilik.


Kasus yang menjerat kelima pelaku tersebut menjadi panjang dan harus dicari keberadaannya untuk dilakukan eksekusi setelah keluar putusan MA, lantaran kelima pelaku ini telah diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis pada tanggal 21 Desember 2023. Sehingga JPU melaksanakan penetapan hakim sebagaimana pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP.**

TerPopuler