https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Seorang Perambah Hutan Telah Dieksekusi, Kombes Apresiasi Kinerja Kejari Bengkalis -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Seorang Perambah Hutan Telah Dieksekusi, Kombes Apresiasi Kinerja Kejari Bengkalis

, Oktober 16, 2025
Pelaku perambah hutan dijemput pihak Kejari Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kinerja Kejari Bengkalis berupa dedikasi tinggi dalam penerapan hukum dengan melakukan eksekusi terhadap pelaku perambah hutan di kawasan Siak Kecil, mendapatkan apresiasi dari Komunitas Masyarakat Bukit Batu Siak Kecil (Kombes).


Menurut ketua Kombes Wan Muhammad Sabri, bahwa pihaknya mengacungi jempol atas kinerja Kejari Bengkalis, meskipun yang dieksekusi baru satu pelaku dari lima pelaku perambah hutan seluas 153 H untuk dijadikan perkebunan sawit.


"Namun pihak Kejari masih memiliki PR besar,  karena masih punya kewajiban melakukan eksekusi empat orang pelaku lagi, "ujar Sabri, Kamis (16/10/25).


PR lainnya pihak Kejari juga untuk mengeksekusi terpidana perambah hutan tempat lain juga di kawasan Siak Kecil atas nama Novrianto alias Bombeng, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya dengan nomor putusan 5030 K/PID.sUS-LH/2025 beberapa bulan lalu.


Artinya MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, bahwa pelaku Bombing secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan dengan sengaja turut serta menduduki Kawasan Hutan puluhan hektar secara tidak sah di kecamatan Siak Kecil dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.


"Dan kami juga sarankan kepada pihak Kejari untuk melakukan pencekalan terhadap sejumlah pelaku perambah hutan tersebut, agar tidak sampai pergi ke luar negeri. Sebab dibelakang mereka itu kami duga ada orang kuat yang membekingi nya, "sarannya.


Sebelumnya, pelaku Novrianto alias Bombeng ini perkaranya juga sangat mirip dengan kelima pelaku perambah hutan di kawasan Siak Kecil meski dengan lokasi berbeda, karena ketika proses sidang waktu itu, PN Bengkalis melakukan penangguhan penahanan terhadap Bombing.


Sementara itu, Kasi Pidum Marthalius didampingi Kasi Intel Wahyu Ibrahim mengatakan, bahwa untuk melakukan eksekusi lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan yang dirusak oleh para pelaku itu, pihaknya kini sedang lakukan. koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Riau.


"Kita saat ini sedang lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan eksekusi hutan yang telah dirusak oleh kelima pelaku dan juga yang diduduki oleh pelaku Bombing, "katanya melalui pesan singkat.


Sebelumnya, Kejari Bengkalis telah melakukan eksekusi terpidana perambah hutan Eko Suripto dan kini sudah dalam tahanan Lapas untuk jalani hukuman atas perbuatannya, Rabu (15/10/25).


Sementara itu, empat orang kawannya seperti Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama masih bebas berkeliaran di luaran. Dan pihak Kejari Bengkalis tetap berkomitmen untuk segera melakukan eksekusi terhadap mereka.**

TerPopuler