https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Dini Hari Polisi Grebek Tempat Penampungan TKI Ilegal di Sepahat, ini Hasilnya -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Dini Hari Polisi Grebek Tempat Penampungan TKI Ilegal di Sepahat, ini Hasilnya

, Februari 04, 2026
Keempat tersangka TPPO di rumah penampungan

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Empat orang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diringkus Sat Reskrim Polres Bengkalis di sebuah rumah jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, kabupaten Bengkalis, Selasa (03/02/26) dini hari.


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Julianda Bazrah sampaikan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis, dan layanan darurat 110.


Sehingga berangkat dari hal itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 03.00 WIB dan ditemukan salah satu rumah di desa Sepahat sebagai tempat rumah pribadi sebagai tempat penampungan.


"Dari hasil penggrebekan rumah tersebut, petugas mengamankan 4 orang pelaku TPPO inisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27), 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan rincian seorang WNA dari Rohingya dan 3 orang WNI, "terang Julianda.


Dijelaskan, para korban ditemukan tidak melengkapi dokumen resmi, yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia, dengan disaksikan 4 warga setempat.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban. Dan kini pelaku dan korban telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pemberantasan TPPO.


"Terkait hal ini, Bapak Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan 110 sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, "terang AIPDA Julianda.**

TerPopuler