![]() |
| Barang bukti ganja kering 2 paket |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dengan cara dilakukan penggrebekan satu unit rumah jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, seorang pengedar narkotika jenis ganja kering berat 1.903 gram inisial MH (32) berhasil diringkus jajaran Polsek Mandau, Selasa (03/02/26) sekitar pukul 22.00 WIB.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K melalui Kasi Humas AIPDA Julianda Bazrah S.Pd, bahwa ganja kering berat 1,9 Kg tersimpan dalam rumah tersangka itu dikemas dengan dua paket yang terbungkus dengan rapi.
"Barang bukti lain yang diamankan berupa tas hitam, ember warna merah, plastik klip, serta satu unit handphone merek Redmi warna biru, "jelasnya, Rabu (04/02/26) pagi.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika) sebagaimana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan, hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang inisial I yang kini telah masuk status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut disampaikan, terhadap setiap terduga pelaku tindak pidana narkotika yang ditemukan, Polres Bengkalis akan melakukan pemeriksaan secara intensif serta asesmen sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)penanganan tindak pidana narkotika.
Apabila hasil pemeriksaan terpenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan dan terbukti secara hukum, maka pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disampaikan kepada publik secara terbuka.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terkait hal ini, Polres Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
"Dan tidak perlu ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan 110 sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, "terang AIPDA Julianda lagi.**

