![]() |
| Dua tersangka |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Jajaran Polsek Mandau mengungkap pengedar sabu dan ganja, sekaligus meringkus Daftar Pencairan Orang (DPO) di lokasi dan waktu yang berbeda.
Pertama Polisi meringkus pelaku pengedar sabu dan ganja inisial RS (31) di jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (14/04/26) sekira pukul 03.30 WIB.
Barang bukti berupa 3 paket sabu 0,39 gram, 1 paket ganja 0,58 gram, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit Hp. Dan barang tersebut berasal dari H alias YP daerah Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian kasus kedua penangkapan DPO penyalahgunaan sabu inisial L.P (26) di jalan Suka Ramai lintas Duri–Dumai, Desa Bumbung, Selasa (14/04/26) sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago, Rabu (16/04/26) bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dan dilanjutkan penyelidikan.
"Masyarakat perlu untuk terus berperan aktif dalam mendukung Program P4GN dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, "imbau Kapolsek.**

