https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Tangkap Sabu 21,9 Kg di Hotel Surya, Kapolres Bengkalis: Hasil Pengembangan 16,3 Kg di Pekanbaru -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Tangkap Sabu 21,9 Kg di Hotel Surya, Kapolres Bengkalis: Hasil Pengembangan 16,3 Kg di Pekanbaru

, April 16, 2026
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang kurir sabu 21,9 Kg inisial R alias A di lantai III kamar Hotel Surya jalan Panglima Minal, Bengkalis telah diringkus Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Rabu (15/04/26) pukul 03.19 WIB.


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (16/04/26) sampaikan, bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis.


Dalam hal itu, dua kurir sabu 16,3 Kg dan 40 ribu butir pil ekstasi inisial YA dan DPG berhasil diamankan di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Sabtu (28/03/26) lalu.


Dan pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, didampingi Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, ketika konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (30/03/26).


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menangkap seorang kurir berinisial R alias A di hotel Surya jalan Panglima Minal, Bengkalis, Riau, Rabu (15/04/26) dini hari pukul 03.19 WIB.


Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mengintai pergerakan pelaku yang membawa puluhan kilogram sabu kiriman jaringan Malaysia.


Dari tangan tersangka, tim gabungan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,9 kilogram yang dikonversi memiliki nilai ekonomi sebesar Rp39,4 miliar. 


Sebagaimana dilansir dari Detikcom, operasi ini dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury di bawah arahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi rencana transaksi besar di wilayah Bengkalis. Penyelidikan lapangan kemudian mengarah pada seorang pria mencurigakan yang menginap di kamar 202 sebuah hotel dengan membawa dua tas travel besar.


"Rahmadi alias Adi ini adalah kurir, dia mengaku disuruh ngambil barang oleh tersangka Beri," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dalam keterangannya seperti dilansir Asatunews, Kamis (16/04/26). 


Pelaku diketahui merupakan residivis yang mengenal otak penyelundupan tersebut saat mendekam di Rutan Siak pada 2023.


Kronologi pengambilan barang dimulai saat tersangka diperintahkan mengambil sabu di kawasan Selat Baru dengan modus kamuflase menggunakan pelepah sawit. Barang haram tersebut diletakkan di pinggir jalan dekat parit kecil sebelum akhirnya dibawa ke kamar hotel untuk transit sementara waktu.


Dalam melancarkan aksinya, tersangka berkomunikasi dengan pengendali berinisial B melalui layanan panggilan konferensi WhatsApp yang juga melibatkan rekan lainnya berinisial K. 


Tersangka dijanjikan upah total Rp8 juta, namun baru menerima Rp7 juta yang sebagian digunakan untuk biaya operasional sewa kendaraan.


Polisi saat ini masih memburu dua orang lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni B selaku pemberi perintah dan K yang membantu operasional. 


Keberhasilan penyitaan 21,9 kg sabu ini diklaim Polri telah menyelamatkan sekitar 109.658 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.**

TerPopuler