![]() |
| Kebun Sawit Jangkang yang dirusak secara sepihak oleh Norizan tanpa koordinasi dengan pemilik lahan, Foto 14 Mei 2026 |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Persoalan hukum yang sedang menerpa Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera (KPTBS) yang mengelola perkebunan sawit di kawasan desa Jangkang dan Bantan Tua mulai tersingkap tirai pandoranya.
Sebab, yang dilaporkan oleh Saidi DKK bukan hanya soal penggelapan bagi hasil panen sawit sejak bulan Mei 2022 hingga sampai sekarang (2026) mencapai Rp4 Milyar lebih yang diduga dilakukan oleh Ketua Koperasi PTBS Norizan, namun juga persoalan lain yang menimbulkan kerugian terhadap pelapor.
Menurut Pengacara Pelapor Saidi DKK, Arifin, SH,.MH didampingi Adin Rochyadi, SH,.MH yang berkantor di jalan Pahlawan gang Apu No 23 Kel Bondongan, Kota Bogor, Jawa Barat, bahwa yang disampaikan.Humas KPTBS, Bob Rizal itu salah besar, keliru dan tidak sesuai fakta.
"Kami punya dokumen dan bukti atas keanggotaan klien kami yang merupakan korban (Saidi DKK berjumlah 142 orang dengan jumlah lahan 184 kapling), dan sudah melakukan Laporan Polisi Nomor: LPIB/1091x2025/SPKTIPOLRES BENGKALISPOLDA RIAU tanggal 08 September 2025 pukul 11.11 WIB, dan gelar perkara khusus di Polda Riau,"terangnya, Jum'at (15/05/26).
Dijelaskan, semua objek seperti ratusan korban, saksi-saksi, terlapor, lokasi atau obyek lahan semua ada di wilayah hukum Polres Bengkalis, sehingga harus diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Dalam perkara ini secara resmi kami juga sudah laporkan ke Bapak Kapolri di Jakarta , Kadiv. Propam Mabes Polri, serta tembusan disampaikan kepada Bapak Wakapolri, Kabareskrim Irwasum, Kapolda Riau, Kapolres Bengkalis, sehingga perkara ini dalam pantauan dan monitoring Mabes Polri, "tegas Arifin.
Oleh sebab itu, pihak pelapor berharap perkara ini segera dituntaskan secepatnya, tetapkan tersangka dan segera limpahkan berkasnya ke Kejari Bengkalis, agar berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Bengkalis untuk segera disidangkan.
Karena sebetulnya perkara ini perkara yang sepele, sederhana dan sangat gampang sekali untuk pembuktiannya dan tidak perlu waktu yang panjang dan berlarut-larut dan bertele-tele, agar memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak-hak klien kami (Saidi DKK) segera dapat diterima.
Jadi jangan membangun opini yang tidak jelas, sehingga akan mengaburkan substansi dari perkara ini. Untuk diketahui laporan resmi saat ini sudah turun di Wasidik Mabes Polri.
Perlu kami sampaikan, dalam kesempatan ini kepada penyidik Polda Riau untuk tidak hanya menetapkan terlapor (Ketua Koperasi PTBS Norizan) sebagai tersangka, tapi juga seluruh jajaran pengurus KPTBS harus ikut bertanggungjawab atas persoalan hukum ini.
"Artinya jangan ada yang sembunyikan atau ada yang dikecualikan untuk ditetapkan sebagai tersangka, agar perkara ini jadi terang benderang dalam pandangan hukum pidana, "tambahnya.
Arifin juga menyayangkan tindakan Norizan DKK yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, karena pihak terlapor kini masih menduduki lahan dengan memanen, penebangan pohon sawit/replanting yang masih produktif secara sepihak dan merupakan objek laporan Saidi DKK.
Sementara itu, Pelapor Saidi DKK menegaskan bahwa, Humas KPTBS Bob Rizal itu bukan yang memiliki lahan, dan hanya ditarik oleh Ketua KPTBS Norizan yang hanya sebagai Humas koperasi saja.
'Artinya, Bob itu jelas tidak tahu menahu persoalan awal hingga berimbas kami melaporkan saudara Norizan. Oleh sebab itu kami sebagai korban penggelapan hasil panen sawit meminta kepada penegak hukum untuk segera menetapkan Norizan sebagai tersangka, "tegasnya.
Sebelumnya, Humas KPTBS Bob Rizal katakan, bahwa pihaknya mengakui dari bagian Koperasi Sekretaris, Bendahara, para Kabag termasuk dari bagian kehumasan telah memenuhi panggilan Polda di Pekanbaru untuk mengklarifikasi terhadap laporan Saidi DKK tersebut.
"Kami dihadapan penyidik telah menyampaikan, bahwa seluruh jajaran Koperasi tidak ada satupun yang dirugikan oleh Ketua Norizan, "kata Bob.**

