https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Perbup Tapal Batas Antar Desa di Siak Kecil Belum ada, Mulai Resahkan Masyarakat -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Perbup Tapal Batas Antar Desa di Siak Kecil Belum ada, Mulai Resahkan Masyarakat

, Juni 24, 2026
Ilustrasi

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Hingga sampai saat ini, Tapal Batas untuk kewilayahan antar desa di Kecamatan Siak Kecil belum ada payung hukum dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis berupa Peraturan Bupati (Perbup).


Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Ismail, MP, bahwa persoalan Perbup Tapal Batas antar desa di Kecamatan Siak Kecil tersebut masih dalam proses, namun untuk tapal batas kewilayahan, pihak desa sudah memiliki kesepakatan.


"Artinya soal batas wilayah tidak berkaitan dengan penguasaan lahan kepemilikan perorangan atau badan hukum yang terletak di desa manapun itu tidak ada masalahnya, "katanya, Rabu (24/06/26).


Namun, hal terjadi akibat tapal batas yang belum ada payung hukum dari Perbup,  berbagai persoalan timbul sehubungan dengan administrasi status wilayah yang arahnya penyerobotan lahan, seperti terjadi antar desa Sepotong dengan Koto Raja, antar desa Lubuk Gaung dengan Sungai Siput, dan juga di wilayah desa lain di Kecamatan Siak Kecil.


Sehingga penyataan dari Kadis DPMD Bengkalis, Drs. H. Ismail yang menyampaikan tidak ada masalah tersebut terbantahkan dengan adanya fakta dilapangan, seperti yang diungkapkan oleh Afri dari Kantor Hukum SUSI.SH.MH yang sedang menangani beberapa perkara Pertanahan  kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis


Ia sampaikan bahwa, persoalan tapal batas antar desa  juga menjadi salah satu permasalahan yang di temukan di lapangan , hal tersebut juga pernah di diskusikan dengan pihak Kecamatan Siak Kecil untuk itu permasalah tapal batas ini seharus nya menjadi point penting bagi kabupaten  Bengkalis khusus nya Kecamatan Siak Kecil, apalagi tidak lama lagi PILKADES serentak akan berlangsung.

,

Seperti dugaan ketidaksesuaian data dalam dokumen kepemilikan tanah di Desa Sepotong, bahwa seorang warga menemukan adanya perbedaan antara surat riwayat warisan lama dengan surat keterangan terbaru yang diterbitkan pemerintah desa tahun 2025.


Dalam dokumen lama, batas dan ukuran tanah tercatat dengan posisi arah tertentu. Namun pada surat terbaru, terdapat perubahan arah mata angin serta perbedaan penyebutan batas tanah.


Meski luas tanah keseluruhan masih tercantum sama, yakni sekitar 8.305 meter persegi, perbedaan pada arah dan batas tanah tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait keakuratan administrasi dokumen.


"Perbedaan data tersebut diduga terjadi akibat kekeliruan administrasi atau belum optimalnya verifikasi lapangan sebelum surat diterbitkan, "tambahnya.


Kemudian soal tapal batas desa yang belum jelas tersebut, adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penguasaan atau penggunaan lahan yang masih menjadi sengketa, berupa ada pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut yang kini sedang ditangani pihak berwajib.


Seperti yang disampaikan Kepala Dusun (Kadus) Mawar Sari, desa Sei linau, Arpandi sampaikan sebelumnya, bahwa dampak negatif belum jelasnya tapal batas antar desa di sejumlah desa di Kecamatan Siak Kecil tersebut, sangat berpengaruh terhadap pembangunan desa, dan bahkan terkait administrasi.


"Contohnya, jembatan sebagai  penghubung masyarakat Sei Linau dengan desa Sadar Jaya tidak bisa dibangun kelanjutan jalannya, lantaran jembatan tersebut masih masuk dalam Pemerintahan Lubuk Gaung, "jelasnya.


Dijelaskan, soal masih rancunya tapal batas tersebut, juga berdampak negatif terhadap administrasi, seperti bila terjadi Karhutla yang belum dapat dipastikan wilayah desa mana. Kemudian soal jual beli tanah yang masuk wilayah Sei Linau, namun administrasinya di desa Lubuk Gaung. Bahkan RT Desa Lubuk Gaung malah masuk wilayah desa Sei Linau.


Kesimpulan, tapal batas di sejumlah desa di Kecamatan Siak Kecil tersebut hingga sampai saat ini belum ada payung hukumnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, berakibat setiap pemerintahan desa dengan seenaknya mengklaim kewilayahan tanpa dasar Peraturan Bupati (Perbup).**



TerPopuler