https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Terjerat Narkoba, Hakim Bengkalis Vonis Dua Oknum Polisi Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Terjerat Narkoba, Hakim Bengkalis Vonis Dua Oknum Polisi Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

, Mei 19, 2026
Sidang agenda putusan hakim di PN Bengkalis

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Berawal dari penggrebekan Sat Narkoba Polres Bengkalis di Hotel Pantai Marina Bengkalis, 17 Januari 2026 kamar 218, telah menjerat seorang warga sipil dan dua anggota Polres Bengkalis duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan barang bukti sabu dan bong (alat isap sabu).


Seorang warga sipil tersebut bernama Sindi Claudia alias Sindi Binti Jaafar (24), sedangkan dua oknum anggota Polres Bengkalis tersebut Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi, dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu.


Dalam proses hukum di PN Bengkalis, ketiga terdakwa telah masuk dalam agenda putusan hakim, dengan dijerat pidana dari ketiga terdakwa berbeda, Selasa (19/05/26).


Untuk warga sipil Sindi dalam perkara sabu divonis 2 tahun 6 bulan. Kemudian dua oknum Polisi Muhammad Nor Syahidan divonis 3 tahun 6 bulan, sedangkan Panda Pasaribu divonis 5 tahun penjara. 


Putusan hakim PN Bengkalis tersebut lebih ringan dibanding turutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis dengan tuntutan terhadap Sindi 4 tahun, Zidan 5 tahun dan Panda 6 tahun.


Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota Geri Caniggia dan Rendi Abednego Sinaga.


Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan tak ada yang meringankan para terdakwa kecuali belum pernah hukum dan koperatif dalam persidangan. Bahkan terhadap terdakwa Panda majelis hakim mengungkit masa lalu terdakwa yang pernah divonis pada tahun 2020 dalam perkara narkotika, namun tetap menjadi anggota polisi. Selain divonis 5 tahun penjara, Panda juga didenda Rp 30 juta.


Terhadap putusan tersebut terdakwa Sindi yang didampingi pengacara Ega, menyatakan menerima, namun JPU Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya, terdakwa Idan dan Panda yang didampingi pengacara Windrayanto, menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, perkara ketiga terdakwa belum inkracht.


Kedua oknum Polisi tersebut terlibat berdasarkan pengakuan Sindi dan anak Yola, bahwa sabu  diperoleh dari Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi, sehingga ia ditangkap dalam kamar, Barak Dalmas.


Sedangkan Idan mengakui sabu ditangan Yola itu darinya, dan ia dapatkan dari Panda Pasaribu, sehingga Panda ditangkap pada hari Sabtu pukul 10.00 WIB di sebuah rumah Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis.**

TerPopuler