![]() |
| Peta wilayah Kecamatan Siak Kecil (foto net) |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Penerimaan anggaran setiap pemerintahan desa (Pemdes) APBDes di kabupaten Bengkalis mayoritas pada tiap tahunnya mencapai sekitar Rp4-5 Milyar, yang diperkirakan sangat cukup untuk pembangunan di segala bidang.
Dengan anggaran yang begitu besar di setiap desa se Kabupaten Bengkalis itu, dimungkinkan akan dapat melakukan berbagai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat, selagi persoalan administrasi tapal batas diantara tiap desa sudah ditetapkan.
Persoalan tersebut lain halnya sejumlah desa di wilayah Kecamatan Siak Kecil, sebab untuk tapal batas antar di sana masih banyak yang rancu, sehingga bagaimana anggaran yang sebesar itu dapat dilaksanakan dengan baik karena tapal batas belum jelas yang berdampak terhadap pembangunan, dan bahkan dalam proses administrasi, terkait catatan sipil, jual beli tanah, dan lainnya.
Sesuai teritorial kewilayahan di Kecamatan Siak Kecil, desa induk di sana adalah desa Lubuk Muda, yang merupakan pusat pemukiman tertua dan pertama yang dibangun oleh keluarga kerajaan Melayu dari Siak Sri Indra Pura, yang awal perkembangannya dimulai dari lokasi dermaga pelabuhan sungai dan pasar yang masih ada saat ini.
Sehingga penetapan Desa Lubuk Muda dijadikan Ibu Kota Kecamatan Siak Kecil yang mampu memberikan pelayanan sosial ekonomi kepada semua desa-desa yang dimekarkan yang jumlah sekarang mencapai 17 desa, yaitu desa Induk bernama desa Lubuk Muda, Tanjung Belit, Sumber Jaya, Sungai Siput, Sepotong, Lubuk Garam, Desa Lubuk Gaung, Tanjung Damai, Langkat, Sadar Jaya, Sungai Linau, Muara Dua, Bandar Jaya, Tanjung Datuk, Liang Banir, Koto Raja, dan Sungai Nibung.
Menurut Kepala Dusun (Kadus) Mawar Sari, desa Sei linau, Arpandi sampaikan, bahwa dampak negatif belum jelasnya tapal batas antar desa di sejumlah desa di Kecamatan Siak Kecil tersebut, sangat berpengaruh terhadap pembangunan desa, dan bahkan terkait administrasi.
"Contohnya, jembatan sebagai penghubung masyarakat Sei Linau dengan desa Sadar Jaya tidak bisa dibangun kelanjutan jalannya, lantaran jembatan tersebut masih masuk dalam Pemerintahan Lubuk Gaung, "jelasnya, Selasa (23/06/26).
Dijelaskan, soal masih rancunya tapal batas tersebut, juga berdampak negatif terhadap administrasi, seperti bila terjadi Karhutla yang belum dapat dipastikan wilayah desa mana. Kemudian soal jual beli tanah yang masuk wilayah Sei Linau, namun administrasinya di desa Lubuk Gaung. Bahkan RT Desa Lubuk Gaung malah masuk wilayah desa Sei Linau.
"Oleh sebab itu, kami dari masyarakat desa di Kecamatan Siak Kecil mengharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk segera menetapkan tapal batasnya, agar tidak terjadi kerancuan dalam pelaksanaan kegiatan desa, apalagi akan digelar Pilkades serentak di Kabupaten Bengkalis, bila nanti belum ditentukan tapal batas yang jelas antar desa, maka akan terjadi masalah dalam pelaksanaanya, "jelas Erpandi lagi.
Ia akui, memang wilayah Kecamatan Siak Kecil masih banyak hamparan lahan yang belum berpenghuni penduduk (kosong), sehingga soal tapal batas belum menjadi persoalan serius bagi masyarakatnya, namun kedepan apabila penduduknya makin bertambah, maka bila tidak segera dipastikan tapal batasnya, akan terjadi sengketa kewilayahan menjadi rumit.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Ismail, MP menyampaikan melalui pesan singkat, bahwa untuk penataan batas di kecamatan Siak Kecil masih dalam proses penetapan.
"Dalam waktu dekat mudah-mudahan sudah selesai (soal penetapan tapal batas-red), "katanya singkat.
Kesimpulannya, tapal batas di sejumlah desa di Kecamatan Siak Kecil tersebut hingga sampai saat ini belum ada payung hukumnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, berakibat setiap pemerintahan desa dengan seenaknya mengklaim kewilayahan tanpa dasar Peraturan Bupati (Perbup).**

