![]() |
| Jalan di dusun Bandar Sari, Bandar Jaya yang dipasang Portal pihak perusahaan perkebunan sawit PT. SSS (Foto arsip 2024). |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jalan umum berada di dusun Bandar Sari, desa Bandar Jaya, kecamatan Siak Kecil yang semula di luar HGU PT. Sinar Sawit Sejahtera (SSS), sehingga muncul protes masyarakat karena dibangun pos jaga dan diportal, kini jalan tersebut sudah dalam penguasaan perusahaan hasil dari pengembangan HGU.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis, Ardiansyah, bahwa setelah pihaknya menelusuri persoalan tersebut dengan berkomunikasi pihak Pemerintah Desa (Pemdes), bahwa jalan yang diportal itu kini telah masuk HGU pengembangan dari PT. SSS.
"Setelah kami telusuri jalan yang diportal itu, sekarang sudah masuk dalam HGU perusahaan, bahkan telah melewati jalan itu. Namun kami tidak mengetahui secara rinci kapan HGU pengembangan itu terbit, "terangnya dalam ujung telpon, Sabtu (11/07/26).
Ia juga akui sesuai keterangan pihak Pemdes Bandar Jaya, memang di tahun 2025 lalu pernah terjadi keributan pihak perusahaan dengan masyarakat sehubungan dengan pemasangan portal di jalan umum tersebut, namun bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pihak perusahaan menurut Pemdes juga tidak menyulitkan bagi masyarakat yang melintas jalan tersebut, kecuali bila ada kendaraan mengangkut diatas tonase, karena yang ditakutkan akan merusak jalan tersebut, "ungkap Ardiansyah.
Kemudian sehubungan nasib keberadaan jembatan yang semula telah dibangun Pemkab Bengkalis diatas sungai Siak Kecil di jalur jalan yang di portal PT. SSS itu sekitar 12 tahun silam dengan nilai milyaran rupiah, Dinas PUPR Bengkalis yang berwenang untuk menjelaskan.
Terkait jembatan (yang semula sudah dibangun itu), Dinas PUPR yang bisa menyampaikan seperti apa nantinya, "tambah Kadishub Ardiansyah.
Sebelumnya, sekitar sejak tahun 2015 lalu di jalan umum dusun Bandar Sari, desa Bandar Jaya, kecamatan Siak Kecil dibangun pos jaga dan jalan umum dipasang portal oleh perusahaan perkebunan sawit PT. SSS.
Masyarakat sekitar memprotes lantaran jalan itu merupakan jalan umum yang tidak seharusnya pihak PT. SSS memasang portal, yang seakan jalan umum itu masuk dalam HGU perusahaan dengan dijaga oleh sejumlah scurity.
Menurut warga tempatan Atan, bahwa masyarakat enggan melewati jalan umum yang diportal perusahaan, karena mereka merasa risih dengan berbagai pertanyaan ini itu dari scurity, sampai melewati jalan yang telah diportal tersebut.
Sedangkan jalan tersebut merupakan jalan umum untuk aktifitas masyarakat sehari-hari yang dibuktikan di jalur jalan yang di portal itu ada jembatan yang telah dibangun oleh Pemkab Bengkalis sekitar 12 tahun silam dengan anggaran milyaran rupiah.
Artinya, bila jalan umum itu kini sudah masuk kawasan HGU pengembangan pihak perusahaan, terus fungsi jembatan penghubung desa Bandar Jaya - Sei Linau yang telah dibangun itu untuk apa?
"Jembatan itu semula memang tidak pernah dimanfaatkan masyarakat karena keberadaan portal tersebut, apalagi ketika mendengar kabar jalan itu kini sudah masuk HGU pengembangan PT.SSS, semakin tidak jelas arah nasib uang rakyat milyaran rupiah untuk membangun jembatan tersebut, "tutup Atan.**

