![]() |
| Tersangka |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis mengamankan tiga orang terduga penyalahguna sabu di sebuah rumah di Gang Permai, Jalan Bantan, Desa Senggoro, Rabu (16/09/26) pukul 02.30 WIB.
Ketiga pelaku berinisial FA (19), H (28), dan S (22). Mereka diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, dari penggeledahan ditemukan 4 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,28 gram, 2 unit HP Android, dan 2 unit sepeda motor.
"Hasil tes urine ketiganya positif methamphetamine," ujar AKP Tidar.
Dari pemeriksaan awal, sabu tersebut diakui didapat dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Bengkalis dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**
Reporter: Budi
Editor: Tira

