https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Nilai Rp5,9 Milyar BMMN Dimusnahkan, Didominasi iPhone Bekas -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Nilai Rp5,9 Milyar BMMN Dimusnahkan, Didominasi iPhone Bekas

, September 01, 2026
Prosesi pemusnahan iPhone dengan cara dipotong gunakan gerindra mesin

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan (BMMN) periode semester I 2025 hingga Juli 2026, Selasa (01/09/26). 


Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri tetap sehat.


Pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil operasi pasar, pengawasan di terminal feri penumpang, dan kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya.


Didominasi 662 Unit iPhone Bekas

Adapun total nilai BMMN yang dimusnahkan mencapai Rp5.991.892.259 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1.772.794.602.


Barang yang dimusnahkan di antaranya telepon genggam bekas, pakaian, sepatu, kasur, karpet, tas bekas impor, kosmetik tanpa izin edar BPOM, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), rokok, rokok elektrik, dan berbagai peralatan elektronik bekas.


Pemusnahan kali ini didominasi oleh 662 unit handphone bekas merek Apple (iPhone) berbagai tipe dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp4.122.417.097.


Selain itu juga dimusnahkan 1.043.358 batang rokok ilegal, 312 kaleng atau 101,52 liter MMEA, serta 98 jenis barang lainnya/ seperti pakaian bekas dan sepatu senilai Rp1.869.475.162.

Konferensi pers pemusnahan barang ilegal BC Bengkalis

Peran Community Protector

Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Dwijo Muryono, S.A.P., menyampaikan pemusnahan BMMN merupakan bentuk upaya Bea Cukai Bengkalis menjaga wilayah Kabupaten Bengkalis dari peredaran barang-barang ilegal.


“Pemusnahan atas BMMN ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai Bengkalis untuk menjaga wilayah negara Indonesia khusus wilayah Kabupaten Bengkalis dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan masyarakat dan lingkungan, maupun mengancam perekonomian dan iklim usaha yang sehat,” ujarnya.


Lebih lanjut Dwijo menambahkan, peran Bea Cukai sebagai _community protector_ atau pelindung masyarakat merupakan peran yang paling menonjol pada Bea Cukai Bengkalis.


Bea Cukai Bengkalis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.


Sinergi Jadi Kunci

Menurutnya, pencapaian ini tidak lepas dari sinergitas Bea Cukai Bengkalis dengan instansi terkait. Faktor perencanaan, kolaborasi hingga eksekusi menjadi penentu dalam penggagalan upaya penyelundupan barang ilegal.


“Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Kepabeanan dan Cukai dapat berjalan optimal berkat dukungan dan sinergi dari berbagai elemen. Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, upaya pemberantasan diharapkan dapat berjalan secara efektif guna melindungi kepentingan nasional dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, "pungkasnya.**


Reporter: Budi

Editor    : Tira

TerPopuler