https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Pasutri Pelaku Tekong Divonis Ringan, Kejari Bengkalis Banding -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Pasutri Pelaku Tekong Divonis Ringan, Kejari Bengkalis Banding

, September 09, 2026
Kajari Bengkalis Ade Indrawan

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat pasangan suami istri Jasmani dan Suzana.


Pernyataan banding diajukan melalui PN Bengkalis pada Senin (07/09/26). Hal itu dibenarkan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marthalius mewakili Kajari Ade Indrawan, Rabu (09/09/26).


“Banding sudah kami ajukan. Saat ini tim JPU sedang menyiapkan memori banding untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau, "kata Marthalius kepada wartawan.


Kejari menilai vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Jasmani 6 tahun penjara dan Suzana 4 tahun penjara. 


“Seharusnya kalau terbukti, paling tidak Jasmani divonis 4 tahun dan Suzana 2 tahun 8 bulan. Itu sudah mendekati dua pertiga dari tuntutan,” tegasnya.


Selain pidana, Kejari juga mempersoalkan barang bukti. Dalam tuntutan, kendaraan yang digunakan diminta dirampas untuk negara. Namun dalam putusan, dua unit mobil Toyota Fortuner dan Toyota Rush justru dikembalikan kepada pemilik.


“Rencana tuntutan disiapkan secara berjenjang. Proses verifikasinya sudah banyak,” ujarnya.


Kejari menegaskan secara fakta persidangan unsur pidana telah terbukti. Namun terkait berat ringannya hukuman menjadi pertimbangan majelis hakim. Kini keputusan akhir ada di Pengadilan Tinggi Riau.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Lenny Lasminar didampingi dua hakim anggota Manata Binsar Tua Samosir dan Geri Caniggia terhadap dua terdakwa pasutri TPPO, Rabu (02/09/26).

 

Putusan Majelis Hakim tersebut sempat mengejutkan publik, sebab terdakwa Jasmani divonis 2,4 tahun penjara, dan istri Suzana 1 tahun penjara. Kemudian mobil sebagai barang bukti berupa 2 unit mobil yang dijadikan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.


Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Jasmani 6 tahun penjara dan Suzana 4 tahun penjara, serta sejumlah barang bukti termasuk mobil diminta dirampas untuk negara.


Kronologi Perkara

Perkara bermula 9 Februari 2026. Sejumlahp WNI yang pulang dari Malaysia dibawa melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat menuju Bengkalis. Mereka diturunkan di Sungai Sulung, Kecamatan Bantan, lalu dijemput Jasmani dan Suzana dengan kendaraan ke rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.


Tim Opsnal Polres Bengkalis yang mendapat informasi kemudian membuntuti dan mengamankan pasutri tersebut bersama para korban di rumah Jasmani.


Status Penahanan Disorot

Dalam persidangan, status penahanan keduanya juga menjadi perhatian. Suzana tidak ditahan sejak penyidikan di Polres dengan alasan anak sakit. 


Sementara Jasmani yang merupakan residivis kasus serupa sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Namun sejak 23 Juli 2026 statusnya dialihkan menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan dengan jaminan Rp20 juta dan penjamin keluarga.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pemulangan warga melalui jalur ilegal.**


Data Perkara

- Terdakwa: Jasmani dan Suzana, Pasutri  

- Tuntutan JPU: Jasmani 6 tahun, Suzana 4 tahun  

-  Vonis Hakim: Jasmani 2,4 tahun, Suzana 1 tahun

- Barang Bukti: 2 unit mobil diminta dirampas.

- Vonis Hakim: 2 unit mobil dikembalikan  

-  Status: Banding diajukan ke PT Riau  

- Penahanan: Suzana tidak ditahan, Jasmani tahanan kota sejak 23/7/2026  

TerPopuler