RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sekitar seratus warga Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, akhirnya berhasil menguasai kebun sawit sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seluas 300 hektare di Desa Bandar Jaya, Rabu (21/10/26).
Kebun yang sebelumnya dikuasai Koperasi Medang Kampai asal Dumai tersebut, diketahui awalnya dikelola oleh Acin. Namun karena masuk kawasan hutan, lahan itu disita Satgas PKH pada tahun 2025 lalu.
Pengambilalihan kebun oleh masyarakat sempat diwarnai keributan. Namun karena kalah jumlah massa, pihak Koperasi Medang Kampai akhirnya menyerah dan menyingkir dari lokasi.
Menurut salah seorang warga yang ikut aksi, Izul, saat ini masyarakat sudah mulai memanen tandan buah segar (TBS) sawit di lahan tersebut.
"Mereka (orang-orang koperasi) menyingkir dari lokasi dan terlihat dari kejauhan hanya mampu melihat masyarakat Siak Kecil memanen buah sawit sitaan Satgas PKH," kata Izul.
Izul menjelaskan, aksi penyetopan aktivitas Koperasi Medang Kampai sebelumnya sudah dilakukan pada Selasa (20/10/26) kemarin Hal itu dipicu berakhirnya Surat Perintah Kerja (SPK) dari Agrinas pada 17 Oktober 2026 yang tidak diperpanjang lagi.
"Namun, karena pihak Koperasi masih juga memaksa melakukan pemanenan, maka masyarakat tidak terima dan muncul lah aksi pengambilan alih kebun sawit dan langsung melakukan pemanenan," jelasnya.
Sementara itu, warga lainnya Atan menyebut, saat aksi panen berlangsung ada sebuah mobil milik pihak Koperasi yang sengaja menghadang jalan untuk menghambat aktivitas warga.
"Infonya mobil itu milik seorang pengacara dari pihak Koperasi Medang Kampai Dumai. Benar tidaknya saya kurang tahu, "ujar Atan melalui sambungan telepon.
Sementara itu, pihak Koperasi Jasa Medang Kampai Maju Jaya (KJMKMJ) Dumai melalui pengacaranya, Mastiwa membantah, bahwa tidak benar kalau surat berakhir tanggal 17 Oktober. "Mereka kurang update bg, "ujarnya melalui pesan singkat.
Disampaikan, penugasan tanggal 17 Juli itu ada 2 surat, pertama penugasan dari CRO, dan kedua penugasan dari Pusat. Namun ia tidak menyampaikan batas waktu berakhir dalam penugasan produksi tersebut.**

