RIAUEXPRESS, SELATPANJANG - Polres Meranti mengungkap peredaran narkotika seberat 8.849,81 gram atau sekitar 8,8 kilogram sabu. Dua tersangka diamankan dan barang bukti dimusnahkan dalam konferensi pers.
Kapolres Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita tegaskan pengungkapan itu bukan yang pertama dan bukan yang terakhir. Ia meyakini masih ada jaringan yang lebih besar dan memastikan pihaknya terus memantau pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Meranti sebagai komitmen Polri melindungi masyarakat.
Dua tersangka yang diamankan yakni Z (35) dan F (42). Keduanya warga Jalan Suak Satu dan Jalan H.M Ali, Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti.
Penangkapan berawal dari informasi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Tim Satresnarkoba mendapat laporan ada seorang pria mengendarai Yamaha NMAX membawa sabu dari Desa Melai menuju Kota Selatpanjang via Pelabuhan Peranggas.
Pukul 05.50 WIB, petugas melakukan penyelidikan di beberapa pelabuhan kempang Selatpanjang dan mendapati pria mencurigakan baru turun dari kapal penyeberangan. Pukul 06.02 WIB, petugas mengejar dan menghentikan pengendara tersebut di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dari penggeledahan, petugas menyita 9 bungkus diduga sabu kemasan Qing Shan warna hijau-kuning seberat 8,8 Kg, 1 tas jinjing warna biru, uang tunai Rp3.900.000, 2 unit handphone Samsung A07 silver dan OPPO A6C cokelat beserta SIM, serta 1 unit Yamaha NMAX hijau BM 6411 KH beserta STNK atas nama Adismardi.**
Reporter: Martin
Editor: Tira

