2 Orang Bandar dan Pengedar Sabu, Kembali Dibekuk Polisi di Jangkang -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

2 Orang Bandar dan Pengedar Sabu, Kembali Dibekuk Polisi di Jangkang

, Januari 17, 2020
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dua tersangka diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu, berhasil dibekuk jajaran Polsek Bantan, di Jalan Jangkang, RT:001/RW:001, Desa Jangkang, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis, Rabu (15/01/20) sekitar pukul 22.30 WIB, malam.

Dua orang tersangka tersebut, juga rmerupakan warga Desa Jangkang, yakni untuk inisial R alias Wan (26) diduga sebagai pengedar narkoba, sedangkan S Ujang (33) diduga sebagai bandarnya.

Hal ini sampaikan Kapolsek Bantan, AKP Indra Lukman Prabowo, bahwa perkara tersebut dapat terungkap, setelah jajarannya melakukan patroli malam di seputaran Kecamatan Bantan, termasuk di Desa Jangkang.

"Kita melintas di jalan Desa Jangkang, anggota kita seseorang yang sedang duduk-duduk di sebuah warung kelontong. Karena anggota curiga, langsung melakukan penggeledahan badan terhadap lelaki tersebut, dan menemukan 2 paket sabu dibungkus plastik warna bening dengan berat 0,8 gram, terang Kapolsek, Kamis (16/01/20).

Dijelaskan, setelah diinterogasi, pria yang diketahui inisial R alias Wan mengaku, bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang warga Desa Jangkang juga inisial S alias Ujang. Sehingga anggota langsung bergerak di rumah kediaman S tersebut.

"Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 1 paket sabu dibungkus plastik dengan berat 194 gram di dalam kamar. Dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan S, juga berhasil menemukan sabu seberat 3,6 gram, disembunyikan dalam kotak rokok di saku tersangka, "terang Kapolsek lagi.**

TerPopuler