2 Warga Bengkalis Miliki Sabu 10 Kg Dituntut JPU 20 Tahun, Sebaliknya, Hakim Vonis Hukuman Mati -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

2 Warga Bengkalis Miliki Sabu 10 Kg Dituntut JPU 20 Tahun, Sebaliknya, Hakim Vonis Hukuman Mati

, Januari 17, 2020
RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Dua terdakwa menguasai narkoba jenis sabu 10 kilogram, dan 14.581 butir pil ekstasi, Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi alias Andi, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (16/01/20) siang.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah Idris, S.H, M.H, dan Wimmi D Simarmata, S.H. Sedangkan perkara limpahan dari Kejati Riau, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Jhon Freddy, S.H, dengan Pengacara Windrayanto, SH diwakilkan Fahrizal, SH.

"Sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, dan terbukti dengan sengaja dan disadari telah melakukan perbuatan melanggar hukum, maka Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi alias Andi, diputuskan dengan hukuman mati, "kata Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi, S.H, M.H.

Dalam hal putusan Majelis Hakim ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan dari Penasehat Hukum dua terdakwa Windrayanto, SH ketika dihubungi menyatakan banding.

"Kita menyatakan banding guna melakukan upaya hukum terhadap kedua klien saya, yang telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Bengkalis, "ujarnya diujung telpon.

Sebelumnya, limpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini, JPU Kejari Bengkalis yang dibacakan oleh Jhon Freddy, S.H, menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap dua terdakwa tersebut.

Sebelumnya, perkara ini terungkap, berawal Ditres Narkoba Polda Riau mendapat informasi, bahwa akan ada angkutan narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru, yang dibawa oleh Dahlan yang sebelumnya telah menjadi (Target Operasi (TO).

Sehingga, pada saat Dahlan berada di salah satu warung makan di Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, langsung di ringkus petugas pada hari, Selasa (02/07/19) sekitar pukul 21.30 WIB.

Peredaran narkoba ini terungkap, setelah melalui interogasi ke Dahlan, bahwa narkoba jenis sabu, disimpan oleh Andi di rumahnya. Selanjutnya bersama Dahlan, petugas menyeberang ke Bengkalis dan menunjukkan rumah yang ditempati Andi, Rabu (03/07/19) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, yang tersimpan di dapur rumah dalam kotak kardus di kemas dalam 10 bungkus plastik warna hijau berat bersih 9.793,51 gram. Lalu satu bungkus pil ekstasi warna hijau muda 2.870 butir, dua bungkus pil ekstasi warna hijau kurang lebih 8.846 butir, dan satu bungkus jenis pil ekstasi warna cokelat kurang lebih 2.865 butir.**

TerPopuler