Akibatkan 5 Hektar Lahan Terbakar di Pedekik, Polisi Tetapkan 1 Tersangka -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Akibatkan 5 Hektar Lahan Terbakar di Pedekik, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

, Januari 09, 2020
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Reskrim Polres Bengkalis menetapkan satu tersangka dugaan pelaku pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Gang Meranti, RT:16/RW:08, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Jum'at (03/01/20) sekitar pukul 14.00 WIB.

Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan, bahwa satu orang tersangka tersebut inisial ETA, setelah memeriksa sejumlah saksi. Dengan luas lahan yang terbakar kurang lebih 5 Hektar.

Dijelaskan, barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 2 potong kayu bekas bakaran, 1 buah korek api mancis cricet warna biru,1 buah cangkul dengan gagang kayu terbakar, 1 buah cangkul dengan gagang besI, 1 buah gergaji kecil, 1 buah martil begagang besi.

"Barang bukti lainnya, berupa 1 plastik hitam berisikan paku berbagai ukuran, 1 kaleng cat ukuran 1 liter, 5 botol plastic ukuran 1 liter yang berisikan oli bekas pakai, 1 botol aqua berisikan bensin, 1 buah ember plastik berwarna hijau, 1 buah ember cat berwarna putih dan bukti lainnya, "ujarnya, Selasa (08/01/20).

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 108 Jo 69 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Pasal 108 Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.**

TerPopuler