Bersama Petugas BC, Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 19 Kg -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Bersama Petugas BC, Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 19 Kg

, Januari 25, 2020
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polres Bengkalis bersama Petugas Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 19 Kg narkoba jenis sabu dengan bungkus huruf china serta tiga kurir sekaligus, Rabu, 22/01/20).

Demikian yang disampaikan Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Kompol David Harisman mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, KBO Sat Narkoba Tony Armando, Kasubag Humas AKP Buha Purba bersama Kepala Bea dan Cukai Ony Ipmawan dalam Konferensi Pers, Jum'at (24/01/20).

"Berawal Informasi masyarakat, petugas Kepolisian bersama tim Bea Cukai bergerak ke perairan Bukit Batu menggunakan Kapal BC 15048 dan BC 60. Tapi terlepas, karena yang kita kejar sudah naik ke darat meluncur dengan mobil, "terang Kompol David Harisman.

Informasi kembali di pukul 11.00 WIB, mobil merk Avanza warna silver yang berisikan sabu akan melintas di jalan lintas Sei Pakning-Bengkalis di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, menuju ke Kota Pekanbaru.

Saat itu, team berhasil mengamankan satu orang laki - laki yang mau mengarah ke Kota Pekanbaru dengan mobil Avanza, yang berisikan 19 bungkus diduga narkotika jenis sabu.

Lelaki ini bermama Rivo Lisando alias Ripo bin Listril (24), warga Jalan Jorong Batang Tabik Kenagarian Sungai Kemuyang, Desa Sungai Kemuyang, Kecamatan Luak Payahkumbuh, Kabupaten 50 Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat.

Dari hasil interogasi, Tim langsung bergerak ke Pekanbaru bersama tersangka. Sehingga dua orang laki-laki yang sedang SPBU Pekanbaru, warga Lampung bernama M. Zawawi alias Awi bin Arauf (31) dan Lan Paradeso alias Deso bin Arnadi (27) kembali dibekuk petugas.

Selain 19 Kg sabu, petugas juga berhasil mengamankan 2 unit mobil dan telpon genggam. Petutas juga telah mencatat dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni  Kak Vi dan Batak, dari hasil interogasi ketiga kurir tersebut.

Ketiga pelaku diancam pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.**

TerPopuler