![]() |
| Tersangka |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sorang Daftar DPO narkotika sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/I/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 30 Januari 2026, berhasil diamankan Polsek Rupat.
Penangkapan tersebut terjadi di jalan Jend. Sudirman, Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, dengan insial A alias Acai, Senin (23/02/26) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas IPDA Juliandi Bazrah, bahwa kasus ini berawal pada Jumat, 30 Januari lalu Tim Polsek Rupat menerima informasi bahwa seorang pria kerap menjadi kurir narkoba.
"Kemudian tim mengamankan seorang pria berinisial AK dengan barang bukti satu paket sabu, dan pelaku mengaku barang tersebut dari CA dengan barang bukti 3 butir pil ekstasi disimpan dalam tas pinggangnya, "ujar Juliandi, Rabu (25/02/26).
Berdasarkan keterangan CA narkoba tersebut diperoleh dari A (ACAI), kemudian A berhasil diamankan ketika mengendarai sepeda motor, pelaku juga akui barang CA tersebut miliknya yang telah dijual.
Terkait narkoba tersebut, masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif.**

