Dugaan Asusila: ‎Prapid Digugurkan Hakim, PH Ancam Melapor ke Bawas MA -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Dugaan Asusila: ‎Prapid Digugurkan Hakim, PH Ancam Melapor ke Bawas MA

, Januari 09, 2020
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Zia Ul Jannah Idris,SH, telah menggugurkan Praperadilan (Prapid) yang dimohonkan tersangka dugaan asusila, Husin (24) melalui Penasehat Hukum (PH) Bobson Samsir Simbolon, SH, Kamis (09/01/19).

"Kita gugurkan Prapid tersangka, karena pokok perkara sudah disidangkan pada hari Selasa (08/01/20) kemarin dengan dipimpin oleh Saudari Hakim Annisa Sitawati, SH, "terang Hakim Zia Ul Jannah siang ini ketika dihubungi.

Sementara itu, kepada sejumlah wartawan, PH Husin bernama Bobson Samsir Simbolon usai sidang menilai, bahwa Hakim yang mensidangkan Kliennya tersebut, memaksakan diri  Prapid yang diajukan oleh pemohon untuk bisa digugurkan.

Alasannya, sidang perdana praperadilan dilakukan pada hari Kamis, 02 Januari 2020 pekan lalu, dengan agenda bacaan dari pemohon. Setelah itu seharusnya sidang masih ada waktu lima hari untuk menghadirkan saksi-saksi, serta agenda duplik dan replik dari  pemohon dan termohon.

"Namun hal itu tidak dilakukan oleh Hakim. Tapi dengan tiba-tiba pada hari ini sidang digelar dengan agenda langsung putusan, dan menggugurkan Prapid kita, dengan alasan pokok perkara sudah masuk persidangan, "terang Bobson.

Sedangkan, lanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan JPU ke PN pada hari Jum'at, 03 Januari 2020 pekan lalu. Namun pada hari Rabu 08 Januari kemarin langsung dibuka sidang bacaan dakwaan dari JPU.

"Tapi sidang tersebut ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu, 15 Januari pekan mendatang, lantaran kita sebagai PH klien (terdakwa-red) tidak hadir dalam sidang tersebut. Seharusnya sidang bacaan dakwaan dari JPU tidak berlaku. Tapi kenapa menjadi alasan Hakim menggugurkan Praprid yang kita ajukan, sedangkan sidang perdananya belum berlaku, "tambah Bobson.

Dan seharusnya, ungkap dia lagi, pihak Hakim memberi ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mencari keadilan. Bukan malah memaksakan diri perkara tersebut dijadikan perkara Pidana, sedangkan prosesnya Praperadilan masih berlangsung.

"Oleh karena itu, atas putusan yang sepihak tersebut, kita serius akan menyurati Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY) pusat dan Komnasham, agar bisa menindaklanjuti putusan Hakim ini, "tegas Bobson.

Menurutnya, Prapid tersebut dilakukan, lantaran pihak Polsek Mandau dalam memeriksa, menetapkan tersangka dan menahan kliennya tidak ada Pendamping Hukum (PH). "Dan yang perlu dipastikan, bahwa klien saya tidak pernah melakukan asusila seperti yang dituduhkan mereka, "tutup Bobson lagi.**

TerPopuler