Dugaan Korupsi UED-SP: Akhirnya Mantan Kades Bukit Batu Ditahan Jaksa -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Dugaan Korupsi UED-SP: Akhirnya Mantan Kades Bukit Batu Ditahan Jaksa

, Januari 20, 2020
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Setelah dua kali manggir dari panggilan, mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Kecamatan, Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jafar, kini telah resmi ditahan pihak Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (20/01/20).

Mantan Kades ini ditahan, setelah dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pinjaman fiktif Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Tri Bukit Batu Laksemana, di tahun anggaran 2015 hingga 2018 lalu.

Sebelumnya, jaksa juga telah menahan dua tersangka pada kasus yang sama, yaitu Ketua UEDSP Andre Wahyudi, dan mantan TU Subandi, Senin (13/1/20) lalu, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar.

Penahanan Mantan Kades Bukit Batu ini, pihak Kejari Bengkalis menggelar Konferensi Pers, yang dipimpin oleh Kajari Nanik Kushartanti, S.H, M.H didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agung Irawan, S.H dan Kasi Intelijen, Nico Fernando, S.H di Kantor Kejari, Jalan Pertanian.

Modusnya para tersangka adalah pinjam nama orang terdekat sedikitnya sekitar 48 nama pemanfaat fiktif dan hanya dinikmati atau konsumtif para tersangka sendiri. Akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar.

Dijelaskan Nanik, mantan kades periode 2013-2019 ini dan dua tersangka lainnya memiliki peran yang sama namun kapasitasnya berbeda-beda. Mantan Kades Bukitbatu, Jafar nempunyai kewenangan dan bertanggung jawab serta ikut menikmati pinjaman fiktif itu.

Jafar sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Selanjutnya tersangka didampingi aparat digiring ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tidak ada tanggapan, kami jalani dulu. Karena memang kami yang minjam," ujar mantan Kades Jafar singkat kepada riauterkini.com.

Seperti diinformasikan sebelumnya, tersangka Andre W selaku Ketua UEDSP, menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp499 juta, Subandi TU kurang lebih Rp312 juta lebih, dan sedangkan tersangka mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta, penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayarkan.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

TerPopuler