Nah...Jadi Pengedar Sabu, 2 Warga Pambang Pesisir Dibekuk Polisi -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Nah...Jadi Pengedar Sabu, 2 Warga Pambang Pesisir Dibekuk Polisi

, Januari 09, 2020
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dua warga Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang merupakan satu mata rantai pengedar narkoba ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis di lokasi dan waktu berbeda,

Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengamankan dua orang warga Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis yang di duga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu dan Pil Extacy.

Kedua tersangka yang di duga sebagai Bandar Narkotika jenis Shabu tersebut yakni AS(35) warga jalan Nelayan 2 Parit 3 Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, dan A alias YD(40) warga jalan Nelayan Parit 3 Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, dan melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan Opsnal Narkoba Polres Bengkalis di dua lokasi yang berbeda.

Pada awalnya, Polisi menangkap AS(35) di depan bengkel motor jalan Lembaga, Desa Senggoro Kecamatan pada hari Selasa (07/01/20) sekitar pukul 23.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa 17 sabu dengan berat 5.7 gram, 1 kotak plastik, 1 unit handpone merk Samsung, uang tunai Rp 100 ribu dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam.

Selanjutnya, dari hasil interogasi AS, bahwa narkoba berasal dari inisial A alias YD (40), yang juga warga Desa Pambang Pesisir. Sehingga sekitar pada hari Rabu (08/01/20) sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Desa tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa 6 sabu dengan berat 10.3 gram, 1 butir pil extacy warna pink, 1 kotak rokok, 1 unit handpone merk samsung warna biru, uang tunai Rp 500 ribu, dan 1 unit gunting press.

Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Rabu (08/01/20), bahwa saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah di Mapolres Bengkalis untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.**

TerPopuler