Pilkada Bengkalis: PAN Usung 2 Nama Kader, ini Kata Syaukani -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pilkada Bengkalis: PAN Usung 2 Nama Kader, ini Kata Syaukani

, Januari 01, 2020
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pasca terbitnya rekomendasi Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada Bengkalis 2020 dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dua nama kader yaitu Abdul Kadir dan Syaukani Alkarim, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Bengkalis menyampaikan, bahwa hal itu sebagai bentuk pengusungan kader untuk maju dan bersanding dengan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati yang mendaftar penjaringan ke PAN dan Koalisi Partai.

Berikut adalah pernyataan Ketua DPD PAN Bengkalis, Syaukani Al-Karim, Rabu (01/01/20), dalam menanggapi terbitnya rekomendasi DPP PAN tersebut, termasuk satu nama yang muncul atas namanya dirinya sendirinya.

“Benar, bahwa DPP PAN telah mengeluarkan rekomendasi terhadap beberapa kader partai, dan penerima rekomendasi ini diberikan tugas, antara lain, melakukan komunikasi dengan bakal calon bupati/wakil bupati, yang mendaftar di DPD PAN. Jika, misalnya partai memutuskan untuk mengusung kadernya sebagai calon wakil bupati, maka penerima rekomendasi akan disimulasikan dengan semua bakal calon bupati yang sudah mendaftar. Hasil simulasi dan survei yang terbaik, akan ditetapkan oleh DPP sebagai pasangan calon yang akan diusung. Begitupula sebaliknya, jika partai memutuskan kadernya maju sebagai calon bupati, maka akan dilakukan hal yang sama, "terang Syaukani.

Intinya adalah, lanjutnya, penerima surat rekomendasi, diberikan ruang yang besar untuk melakukan komunikasi intens, dengan Balon Bupati/Wakil Bupati yang telah mendaftar. Di luar kader, ada sekitar delapan Balon Bupati/Wakil Bupati yang mendaftar, dan pihaknya akan lakukan diskusi yang mendalam, dalam konteks menentukan pasangan calon tersebut.

Lanjutnya, selain itu, penerima rekomendasi juga disyaratkan untuk mendapatkan pasangan atau partai koalisi. Hal ini sangat penting, karena khusus untuk Bengkalis, tidak ada satu partaipun yang dapat mengusung calon, tanpa melakukan koalisi.

"Kami akan melakukan komunikasi secara intens dengan pimpinan partai politik yang ada di kabupaten Bengkalis. Saat ini PAN memiliki enam kursi, sementara untuk maju, memerlukan tambahan tiga kursi. Jika PAN memutuskan penerima rekomendasi atau kader sebagai calon wakil, maka calon bupatinya wajib membawa dukungan partai, sampai memenuhi syarat yang ditetapkan, yaitu 20 persen, atau sembilan kursi. Setelah komunikasi intens dilakukan, baik dengan bakal pasangan calon, maupun koalisi, maka kemudian kami akan menyerahkannya ke DPP PAN, "ungkap Syaukani lagi.**

TerPopuler