https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Dua Nelayan Warga Prapat Tunggal Sambilan Edarkan Sabu Diringkus Polisi -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Dua Nelayan Warga Prapat Tunggal Sambilan Edarkan Sabu Diringkus Polisi

, Februari 08, 2026
Barang bukti narkoba jenis sabu

RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis di jalan Utama Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (07/02/26) sekitar pukul 22.40 WIB,


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, bahwa kedua tersangka tersebut berprofesi sebagai nelayan inisial D.F. alias Lobo (45) dan M.A. (35).


“Berdasarkan data kepolisian, terduga pelaku D.F. alias Lobo diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan satu terduga lainnya masih dalam pendalaman penyidik, "kata Juliandi, Minggu (08/02/26).


Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,22 gram, berikut barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, korek api, tiga unit handphone android, serta satu unit sepeda motor.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penindakan, kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis.


Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.


Hasil tes urin terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan.


Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).**

TerPopuler