RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis jumpa pers dalam agenda kegiatan sepanjang tahun 2019, dengan menangani 728 perkara tindak pidana umum, di dua wilayah hukumnya, yakni Kabupaten Bengkalis dan Meranti, Selasa (14/1/20) siang.
Dari perkara pidana umum, untuk di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis berjumlah 579 perkara, sedangkan di Meranti berjumlah 149 perkara. Untuk perkara paling menonjol adalah tindak pidana penyalahgunaan (lahgun) narkotika mencapai 411 perkara.
Selanjutnya perkara pencurian 116 kasus, lalu perkara perlindungan anak 40 kasus, kemudian penganiayaan dengan 25 perkara, dan untuk pidana lalu lintas yang ditangani sebanyak 15 perkara.
Hal ini disampaikan Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, S.H, M.H didampingi Waka PN Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, lalu Hakim Zia Ul Jannah, S.H, Wimmi D. Simarmata, S.H, Aulia Fhatma Widhola, S.H, M.H, Annisa Sitawati, S.H, Mohd. Rizky Musmar, S.H.
"Selama tahun 2019, jumlah perkara yang kami tangani khusus untuk pidana umum 728 perkara dari Bengkalis dan Kepulauan Meranti, tertinggi perkara narkotika, "kata Rudi Ananta.
Sementara itu, terkait dengan perkara narkotika yang ditangani, PN juga menjatuhkan vonis hukuman dengan pidana mati terhadap dua terdakwa dari Bengkalis.
"Dari perkara yang menjadi perhatian ini, tahun 2019 yang lalu dua terdakwa divonis dengan status pidana mati, "tambah dia.
Sementara itu, untuk perkara lalu lintas, PN tangani sebanyak 12.997 perkara didominasi oleh tilang pengendara, antara lain dari Bengkalis sebanyak 11.667 perkara, dan Selatpanjang sebanyak 1.320 berkas.
Izin penyitaan yang masuk ke PN 647 berkas, izin penggeledahan 323 berkas, permintaan diversi terkait perkara anak masuk 7 berkas.
Kemudian, sambung Rudi, untuk perkara perdata yang ditangani PN selama 2019, terdiri dari sisa tahun 2018 lalu 2 perkara, yang masuk 2019 sebanyak 51 perkara putus 37 perkara sisa 16 perkara masih dalam proses persidangan.
Untuk perkara gugatan sederhana, yang masuk di PN Bengkalis berjumlah 46 perkara, putus 44 perkara sisa 2 perkara. Permohonan yang masuk ada 119 perkara, putus 119 perkara. Eksekusi yang masuk 9 perkara, putus 8 perkara sisa 1 perkara menunggu proses eksekusi. Gugatan juga ada yang masuk melalui e-court berjumlah 12 perkara.
Konsinyasi atas pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai masuk tahun 2019 sebanyak 58 berkas, dan konsinyasi yang sudah menerima uang ganti rugi sebanyak 54 berkas dan yang belum ada 4 berkas (1 didelegasikan).
"Dan untuk diketahui juga bahwa di 2019, PN menangani tunggakan perkara 2018 sebanyak 229 perkara, berjalan di 2019. Untuk diawal 2020 ini tunggakan hanya 100 perkara. Artinya perkara tunggakan terjadi penurunan dibanding tahun sebelumnya, "ungkapnya lagi.**
Dari perkara pidana umum, untuk di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis berjumlah 579 perkara, sedangkan di Meranti berjumlah 149 perkara. Untuk perkara paling menonjol adalah tindak pidana penyalahgunaan (lahgun) narkotika mencapai 411 perkara.
Selanjutnya perkara pencurian 116 kasus, lalu perkara perlindungan anak 40 kasus, kemudian penganiayaan dengan 25 perkara, dan untuk pidana lalu lintas yang ditangani sebanyak 15 perkara.
Hal ini disampaikan Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, S.H, M.H didampingi Waka PN Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, lalu Hakim Zia Ul Jannah, S.H, Wimmi D. Simarmata, S.H, Aulia Fhatma Widhola, S.H, M.H, Annisa Sitawati, S.H, Mohd. Rizky Musmar, S.H.
"Selama tahun 2019, jumlah perkara yang kami tangani khusus untuk pidana umum 728 perkara dari Bengkalis dan Kepulauan Meranti, tertinggi perkara narkotika, "kata Rudi Ananta.
Sementara itu, terkait dengan perkara narkotika yang ditangani, PN juga menjatuhkan vonis hukuman dengan pidana mati terhadap dua terdakwa dari Bengkalis.
"Dari perkara yang menjadi perhatian ini, tahun 2019 yang lalu dua terdakwa divonis dengan status pidana mati, "tambah dia.
Sementara itu, untuk perkara lalu lintas, PN tangani sebanyak 12.997 perkara didominasi oleh tilang pengendara, antara lain dari Bengkalis sebanyak 11.667 perkara, dan Selatpanjang sebanyak 1.320 berkas.
Izin penyitaan yang masuk ke PN 647 berkas, izin penggeledahan 323 berkas, permintaan diversi terkait perkara anak masuk 7 berkas.
Kemudian, sambung Rudi, untuk perkara perdata yang ditangani PN selama 2019, terdiri dari sisa tahun 2018 lalu 2 perkara, yang masuk 2019 sebanyak 51 perkara putus 37 perkara sisa 16 perkara masih dalam proses persidangan.
Untuk perkara gugatan sederhana, yang masuk di PN Bengkalis berjumlah 46 perkara, putus 44 perkara sisa 2 perkara. Permohonan yang masuk ada 119 perkara, putus 119 perkara. Eksekusi yang masuk 9 perkara, putus 8 perkara sisa 1 perkara menunggu proses eksekusi. Gugatan juga ada yang masuk melalui e-court berjumlah 12 perkara.
Konsinyasi atas pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai masuk tahun 2019 sebanyak 58 berkas, dan konsinyasi yang sudah menerima uang ganti rugi sebanyak 54 berkas dan yang belum ada 4 berkas (1 didelegasikan).
"Dan untuk diketahui juga bahwa di 2019, PN menangani tunggakan perkara 2018 sebanyak 229 perkara, berjalan di 2019. Untuk diawal 2020 ini tunggakan hanya 100 perkara. Artinya perkara tunggakan terjadi penurunan dibanding tahun sebelumnya, "ungkapnya lagi.**