Soal 12 TKI Ilegal, Imigrasi Bengkalis Limpahkan 5 Tersangka ke Jaksa -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Soal 12 TKI Ilegal, Imigrasi Bengkalis Limpahkan 5 Tersangka ke Jaksa

, Januari 29, 2020
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan 5 tersangka dugaan pelaku penyeludupan 12 tenaga kerja Indonesia (TKI) dan sejumlah Barang Bukti (BB), yakni 2 unit speedboat tanpa nama beserta mesin, enam unit ponsel, delapan Paspor milik penumpangdari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis (P21), Selasa (28/01/20).

Kelima orang tersangka yang dilimpahkan tersebut semuanya warga Pulau Rupat, yang punya peran masing-masing, yakni dua orang nakhoda, inisial BB dan SY, sedangkan 3 orang lagi merupakan Anak Buah Kapal (ABK) inisial MD, EK dan JR.

Berkas perkara yang dinyatakan sudah lengkap atau P21 ini, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Azam Akhmad, SH di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) di Kantor Kejari Bengkalis.

Menurut Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Johnny Tunggul SH MAP mengatakan, bahwa pelimpahan tersangka ke Kejari tersebut sekaligus dengan sejumlah barang bukti, dengan dua berkas, yakni berkas untuk tersangka nahkoda dan berkas untuk ABK.

"Kelima tersangka kita kenakan Pasal 120 Undang undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 Tentang Penyeludupan Manusia, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan denda dari Rp500 juta sampai Rp1,5 miliar, "kata Johnny kepada wartawan.

Terbongkarnya Dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) atau seople smuggling ini, berawal ketika TNI dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai melaksanakan patroli laut di perairan Teluk Lecah, Selat Morong, Pulau Rupat, Senin (04/11/19) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat melakukan patroli ini, petugas dengan kebetulan menemukan 1 unit Speed Boat rusak mesinnya sedang mengangkut 12 penumpang di tengah laut, dan juga terlihat ada lagi 1 unit Speed Boat berada disebelahnya bertujuan untuk memindahkan 12 penumpang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata 12 penumpang Speed Boat tersebut merupakan WNI yang akan dijadikan TKI diduga secara ilegal di Malaysia. Sehingga atas perkara ini, petugas langsung menahan 5 orang diantaranya 2 narkoba dan 3 ABK.

Sedangkan 12 calon TKI ilegal yang berasal dari berbagai daerah, yakni sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan dan salah satunya hamil delapan bulan, setelah dilakukan pemeriksaan dikembalikan ke tempat masing-masing.

Lantaran kasus tersebut merupakan di wilayah hukum Keimigrasian Bengkalis, maka pihak Lanal Dumai melimpahkan perkara tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis. Dan selanjutnya pihak Imigrasi memproses kasus ini hingga sampai dinyatakan pihak Jakasa perkara lengkap (P21), untuk segera bisa di Sidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.**

TerPopuler