Kini Buang Sampah di 10 Titik Kota Bengkalis, Diancam 3 Bulan Penjara -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Kini Buang Sampah di 10 Titik Kota Bengkalis, Diancam 3 Bulan Penjara

, Februari 28, 2020

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis mengefektifkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.





Perda Bengkalis keluaran tahun 2015 di nomor 2 berisikan bagi pembuang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi denda Rp2,5 Juta atau kurungan selama 3 Bulan.





Perda ini kembali disosialisasikan, setelah terpantau awak media, bahwa pihak Satuan Tugas (Satgas) DLH Bengkalis melakukan pemasangan plang larangan membuang sampah sembarangan, di beberapa titik Kota Bengkalis, Kamis (27/02/20) pagi.





Menurut Kadis LH Bengkalis, Arman AA melalui Kasi Penanganan Sampah, Azmar bahwa pemasangan plang himbauan tersebut, agar wargat tidak membuang sampah sembarangan.





"Ada 10 titik di kota Bengkalis kita pasang plang berisikan Perda ini, dan 10 titik ini adalah menjadi lokasi tumpukan sampah, "ujarnya pagi ini.





Dijelaskan, selain pemasangan plang, DLH dan Satgas melakukan gerakan kebersihan bersama setiap hari Kamis di lokasi penumpukan sampah.**


TerPopuler