Pasca Amril Ditahan KPK, LAMR Bengkalis: Gelar Adat Gugur -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pasca Amril Ditahan KPK, LAMR Bengkalis: Gelar Adat Gugur

, Februari 07, 2020

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pasca Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan oleh penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, Kamis (06/02/20) malam kemarin.





Maka, gelar Datuk Seri Amanah Setia Negeri ke Bupati Bengkalis Amril Mukminin beberapa waktu lalu, yang telah diberikan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis secara otomatis gugur.





Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Sofian Said, bahwa pemberian gelar kepada yang bersangkutan tersebut, sebelum ada penahanan pihak KPK.





"Sehingga berangkat dari himbauan LAMR Provinsi, supaya pemberian gelar itu memang wajib diberikan dan Bupati berhak untuk menerimanya, "kata Sofian Said, Jum'at (07/02/20).





Oleh karena itu, lanjut dia, kalau memang yang bersangkutan sudah ditahan, maka secara otomatis Warkah gelar itu secara otomatis gugur. 





"Kita berharap dari Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dengan adanya kekosongan ini, Pemprov. Riau bisa langsung menunjuk Pj. Bupati, agar roda Pemerintahan bisa  berjalan sesuai harapan bersama, "tutupnya.**


TerPopuler