Polisi Tangkap 2 Pelaku Ilegal Longging di Rupat -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polisi Tangkap 2 Pelaku Ilegal Longging di Rupat

, Februari 13, 2020

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dua orang di duga pelaku ilegal logging berhasil diamankan pihak berwajib, keduanya di tangkap bersama barang bukti kayu yang di hanyutkan melalui sungai.





Kedua pelaku inj SR (26) warga Jalan Pelita Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat, Bengkalis dan RT (43) warga Jalan Kampung Jawa desa Pambang Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Kota Pinang.





Sebagaimana disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan bahwa dari dua pelaku ini punya peran masing-masing sebagai perakit dan pelangsir.





"Ya keduanya punya peran berbeda satu pelansir dan satunya lagi perakit, nah dari hasil penangkapan ini kita juga amankan barang bukti (bb) berupa satu bila parang dan 2 ton kayu olahan broti dan papan jenis meranti di tempat kejadian perkara (TKP) di aliran Sungai Penebak Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kab.Bengkalis, "kata Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Selasa,(11/02/20) malam.





Kronologis kejadian.





Berawal dari informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging) di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kel.Batu Panjang Kecamatan Rupat, Bengkalis.





"Kita tugaskan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat dan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan cara mengikuti arus Sungai Penebak di Kecamatan Rupat, "kata Andrie lagi.





Dari hasil penyelidikan pada, Senin 10 Februari 2020 pukul 12.30 WIB berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat.





Kedua tersangka SR dan RT setelah di periksa dan diintrogasi keduanya mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton,apapun keduanya diperintah NN masuk Daftar pencarian orang (DPO) dengan membayar upah Rp250.000/ton.





"Pelaku dan barang bukti  kita bawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,"ucap Kasat.





Perbuatan pelaku telah melanggar Undang-Undang No.2 Tahun 2020, Ttg Kepolisian Negara RI, Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.**


TerPopuler