RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang Oknum anggota Polsek Rupat ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan aparat kepolisian di Kota Dumai, Riau.
Barang bukti yang disita petugas sebanyak 10 kilogram sabu dan 60.000 butir pil ekstasi, dengan empat orang pelaku yang diciduk, salah satunya anggota Polsek Rupat Brigadir RA.
"Benar, penangkapan dilakukan BNN Pusat dan Bea Cukai. Kami hanya membantu saja, "ujar Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Untung Subagyo kepada wartawan, Selasa (18/02/20).
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuyanto, bahwa pasca anggota Polsek Rupat yang diamankan tersebut, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak BNN.
"Masa penangkapan kasus narkoba ini selama enam hari dan bisa ditambah beberapa hari lagi sebelum mengumumkan status yang diamankan, "ungkap Kapolres.
Dikatakan, sampai saat ini status anggotanya yang ditangkap ini belum diketahui apakah tersangka atau saksi.
"Kita masih menunggu informasi dari BNN status anggota kita ini, nantinya apakah tersangka atau bagaimana, "terang Sigit.
Menurut Kapolres jika RA ini memang tersangka, pihaknya akan melakukan tindakan internal dengan melakukan sidang disiplin dan kode etik Polri untuk pemberian sanksi.**