Soal Abrasi, LHP Intruksi Pemkab Bengkalis -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Soal Abrasi, LHP Intruksi Pemkab Bengkalis

, Februari 19, 2020

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Di sepanjang Pesisir di Provinsi Riau, yakni Bengkalis, Rupat dan Rangsang telah terjadi abrasi. Di ketiga wilayah tersebut juga telah terjadi kerusakan mangrove seluas 16 ribu hektar lebih, karena akibat penebangan secara ilegal.





Ungkapan ini disampaikan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, ketika membuka kegiatan FGD Rencana Penanganan Abrasi di Kantor Gubernur Riau, Jumat (12/07/19) silam.





Menindaklanjuti hal ini, Ketua Badan Pengurus Lingkar Hijau Pesisir (LHP) Tun Ariyul Fikri meminta kepada Pemkab. Bengkalis untuk mencarikan skema pengelolaan ekosistem mangrove yang tepat.





"Upaya ini, perlu melibatkan masyarakat dalam dan memperhatikan kearifan dalam program penyelamatan ekosistem mangrove, agar alam lestari tetapi ekonomi masyarakat tetap hidup, "terangnya, Rabu (19/02/20).





Menurutnya, selama ini Pemkab banyak menyalahkan masyarakat yang mengambil kayu bakau, padahal mereka melakukan hal itu lantaran tidak ada pilihan lain untuk bekerja.





Pemerintah Pusat juga sudah memberi ruang kelola hutan kepada masyarakat dengan konsep ruang Perhutanan Sosial (PS), tapi program ini belum optimal dalam capaian targetnya di Riau.





Pengelolaan mangrove ini bisa dengan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau Hutan Desa (HD), yang hal itu tergantung kondisi di lapangan.





"Oleh karena itu, Pemkab perlu menfasilitasi masyarakat, agar mendapat izin pengelolaan kawasan mangrove dengan konsep Perhutanan Sosial ini, "terang pria dengan panggilan David ini.





Artinya, dengan memberi ruang pemanfaatan hasil hutan secara bertanggung-jawab dan berkelanjutan ini, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekosistem juga terjaga.**


TerPopuler