Korupsi UED-SP Desa Bukit Batu, Kejari Bengkalis Siapkan 7 JPU -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Korupsi UED-SP Desa Bukit Batu, Kejari Bengkalis Siapkan 7 JPU

, Maret 12, 2020

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kini telah menyiapkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus dugaan korupsi UED-SP dengan tiga tersangka di Desa Bukit Batu dengan kerugian negara kurang lebih Rp1, 053 Milyar.





Hal ini disampaikan Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H saat konferensi pers di ruang Pidsus didampingi Kasi Datun Farouk Fahrozi, Kasi Intel Nico Fernando, S.H, serta Kasubsi Penyidikan Pidsus, Ferry Dewantoro, S.H, Rabu (11/03/20).





"Setekah memasuki tahap 2, mulai hari ini ketiga tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Jafar, Ketua UEDSP Andre Wahyudi, dan mantan TU, Subandi dan sejumlah baeang bukti dilimpahkan ke Penuntut Umum, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, "terang Kajari.





Dijelaskan, setelah dilimpahkan ketiga tersangka bersama sejumlah barang bukti, maka ketiga tersangka akan menjalani penambahan penahanan hingga 20 hari kedepan.





"Dari dugaan korupsi UEDSP Tri Bukitbatu Laksemana, mulai tahun anggaran 2015 hingga 2018, kita telah menyita dua bidang tanah sekaligus rumah dengan atasnama Jaafar dan Andre Wahyudi, dan satu unit sepeda motor atasnama Andre Wahyudi, terang Kajari lagi.





Ketua UEDSP Andre Wahyudi diduga telah menghabiskan uang Rp499 juta, Subandi TU Rp312 juta lebih, l mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta.





Ketiga tersangka ini dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**


TerPopuler