Pasca Prapid Muhammad Ditolak, Hakim Persilahkan Polda Lanjutkan Penyidikan -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pasca Prapid Muhammad Ditolak, Hakim Persilahkan Polda Lanjutkan Penyidikan

, Maret 25, 2020

RIAUEXPRESS, PEKANBARU - Permohonan Pra Peradilan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/03/20) di tolak hakim.





Penolakan ini, sesuai dengan permohonan Muhammad berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mengajukan Praperadilan. 





''Mengadili, menyatakan menerima eksepsi termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau,'' kata hakim Yudisilen.





Sedangkan terhadap permohonan Pra Pid Muhammad, Yudisilen menyatakan menolak permohonan (Prapid) pemohon.





Maka, atas keputusan ini, Dit Reskrimsus Polda dapat melanjutkan proses penyidikan perkara yang melibatkan Muhammad. Atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).





Usai sidang, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto yang hadir di sidang Praperadilan tersebut mengatakan, kasus yang melibatkan Muhammad ini masih terus dilakukan penyidikan.





''Masih berlanjut penyidikannya,'' kata Fibri.





Saat ini, pihaknya juga sedang berusaha mencari keberadaan Muhammad, yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).





Sebelumnya, Muhammad diketahui mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. 





Dari upaya permohonan praperadilan tersebut, Muhammad menilai, status tersangka yang disandangnya saat ini adalah tidak sah.





Dalam surat pra peradilan itu, Muhammad meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan mengadili, untuk memerintahkan Dit Reskrimsus Polda Riau mencabut status tersangka yang disandangnya.





Praperadilan itu diajukan Muhammad setelah dirinya tiga kali mangkir di panggil penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau untuk diperiksa sebagai tersangka.**





Sumber: riauaktual


TerPopuler