Alami Gangguan Jiwa, Pencurian Kotak Amal di Masjid Air Putih Sepakat Damai -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Alami Gangguan Jiwa, Pencurian Kotak Amal di Masjid Air Putih Sepakat Damai

, Januari 26, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS -Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis telah menerima pengaduan dari masyarakat Desa Air Putih, bahwa telah terjadi pencurian kotak Infak di Masjid Taqwa, jalan Panglima Minal Desa Air Putih, Selasa (19/01/21) pukul 01.00 WIB.





Akan tetapi, pelaku yang mencuri 2 kotak amal di masjid tersebut berisikan uang tunai keseluruhan Rp140 ribu inisial MF (23), warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis mengalami ganguan jiwa, sesuai keterangan surat dari dokter, maka semua pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan.





"Jadi hasil mediasi antara pihak pengurus mesjid selaku korban, dengan pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah kekeluargaan. Dan karena diduga mengalami gangguan jiwa, pelaku akan diserahkan ke Dinas Sosial guna penanganan lebih lanjut, "terang Kapolsek Bengkalis, AKP Syeh Sarip Hidayatullah, Selasa (26/01/21).





Disebutkan, kejadian ini berawal pada hari Selasa, 19 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, saksi atas nama Suffianto mengecek cctv link melalui handpone miliknya, melihat ada 2 orang yang tidak dikenal berjenis kelamin laki-laki dan perempuan memasuki masjid.





Kemudian mengambil kotak infaq dan uang yang ada di dalam kotak infaq masjid tersebut. Selanjutnya para pelaku pergi keluar masjid dengan mengendari sepeda motor Hoda Beat warna putih merah.





Atas kejadian ini, saksi melaporkan ke pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut. Kemudian pihak Polsek Bengkalis Melakukan penyelidikan dan menangkapan terhadap MF dan seorang perempuan RPS, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.





Namun, karena pelaku pencurian kotak amal masjid inisial MF ini mengalami gangguan jiwa sesuai surat keterangan dari dokter, maka kedua belah pihak antara korban dan pelaku sepakat untuk berdamai, dan tidak dilanjutkan proses hukum tindak pidana.**





Editor: Tirawati


TerPopuler