![]() |
| Barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Polsek Siak Kecil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,90 gram, Jum'at (06/02/26) dini hari.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah bahwa, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di Siak Kecil.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, "jelas Kasi Humas.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di atas Jembatan Simpang Tiga Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial J.M. (23), warga Kecamatan Siak Kecil, dengan barang bukti 6 paket sabu 0,90 gram disimpan dalam tas sandang di jok sepeda motor, serta uang tunai Rp452 ribu.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor, handphone, alat hisap sabu, plastik klip, gunting, dompet, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine menunjukkan bahwa terduga pelaku positif (+) mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini Polres Bengkalis tengah melaksanakan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, "terangnya lagi.**

