RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dugaan penjualan Lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT), di Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, akhirnya dilaporkan ke Polres Bengkalis, Rabu (27/01/21) kemarin.
Pihak yang melaporkan ini, merupakan dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) Bengkalis, sebagai Koordinator Umum, Febri Kurnadi, menyebut, bahwa oknum Kades menjual lahan HPT itu, dibantu oleh warga setempat Abdul Samad, yang diduga sebagai brokernya.
"Penjualan lahan HPT ini bermula dari pertemuan saudara Abdul Samad dengan salah satu perwakilan perusahaan, terkait lahan yang akan dijual seluas 33 hektare. Saat itu perwakilan perusahaan meminta Abdul Samad, agar melakukan rapat dengan beberapa pemangku kepentingan serta beberapa tokoh masyarakat dusun tempat lahan berada.
"Dalam rapat tersebut Abdul Samad menyampaikan bahwa lahan itu lahan milik masyarakat yang akan di jual seharga Rp.15 juta per hektare dari jumlah keseluruhannya kurang lebih 33 hektar, "terang Febri kepada wartawan, Jum'at (29/01/21).
Dia jelaskan, setelah selang beberapa waktu Abdul Samad dan Kepala Desa Kembung Luar Muhammad Ali melakukan transaksi dengan pihak perusahaan di kota Bengkalis. Ternyata lahan HPT itu terjual dengan harga Rp 17 juta perhektarnya.
"Dan lahan tersebut telah dibuatkan SKT oleh Kepala Desa Kembung Luar, "tambah Febri.
Terkait penjualan HPT ini, Gempa Bengkalis mencoba mendapatkan informasi yang terkait hal ini. Dengan berkoodinasi mulai dari masyarakat dusun tempat lokasi lahan HPT tersebut, hingga ke pemerintah yang berwenang yakni BPN, hasil koordinasi ternyata benar adanya HPT di lokasi.
"Bahkan Polisi sudah turun beberapa waktu lalu ke lokasi dan mengumpulkan alat bukti laporan Gempa Bengkalis, "tambah dia.
Terkait kondisi ini, Gempa Bengkalis akan mengawal proses dugaan kuat penjualan lahan HPT di Dusun Parit Lapis, Desa Kembung luar ini. Pihaknya berharap penuntasan kasus ini harus sampai ke akar akarnya.
"Kepastian hukum terhadap mereka yang menjual lahan HPT ini harus kita kawal sama sama, bahkan kita siap mengawal kasus ini sampai ke pusat, ini persoalan tanah dan hutan milik negara, sama seperti negara kita sedang di jual, "ungkap Febri lagi.
Hal yang sama juga diungkap Odi Juhasniadi yang tergabung dalam Gempa Bengkalis, sebagai pemuda Bengkalis dirinya menyampaikan rasa kekesalan nya terhadap persoalan ini.
"Negeri ini sudah banyak kedatangan musibah oleh Allah, karena ulah tangan tangan penguasa yang tidak mampu menjaganya. Banyak sekali aturan hukum yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan di kangkangi, salah satu persoalan HPT yang di jual ini, "jelas Odi.
Menurutnya, penjualan lahan HPT ini sama saja perambahan hutan dilindungi secara ilegal dan akan merusak lingkungan hidup. Oknum Kades yang terlibat harus di tangkap dan di penjarakan karena berani beraninya mengular kan surat dalam penjualan lahan HPT.
Sementara itu, nomor telpon Kades Kembung Luar, M. Ali belum dapat dihubungi, karena dalam keadaan tidak aktif. Sehingga belum diketahui benar tidaknya Kades ini melakukan penjualan lahan HPT di Desa tersebut.**