Kasus di Meranti: Jual Beli Chip Higgs Jadi Tersangka, Berawal Kasus Curanmor -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Kasus di Meranti: Jual Beli Chip Higgs Jadi Tersangka, Berawal Kasus Curanmor

, Januari 23, 2021

RIAUEXPRESS, MERANTI -  Pencegahan tindak perjudian pada aplikasi Higgs Domino di wilayah Hukum Polres Meranti, berawal dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor milik seorang pejabat, yang dilakukan oleh seorang remaja di Kampung Baru beberapa waktu lalu.





Saat itu kondisi motornya sudah dipotong-potong oleh pelaku dan ll dijual secara terpisah dengan harga ratusan ribu. Ketika diinterogasi pelaku mengaku untuk membeli chip. Dari dinamika yang kita tangkap, merupakan sebagai fenomena yang tidak baik. 





"Bahkan pada Oktober lalu, kita telah menerima surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam surat itu kita diminta melakukan penindakan karena penyalahgunaan game itu sudah meresahkan, "jelas Kasat Reskrim Polres Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra, SH.,MH, Jum'at (22/01/21) petang.





Jadi perlu juga dijelaskan, game itu tidak salah, yang salah itu penggunaanya mengarah pada keuntungan. Rumusan Pasal 303 ayat (3) kena pada mereka bertiga.





Dijabarkannya, untuk barang bukti berupa telpon genggam telah tertuang dalam surat perintah penyitaan (SP2), berita acara penyitaan (BAP) serta penetapan pengadilan terkait penyitaan.





"Memang permasalahan ini masih baru. Kendalanya kita tidak mengetahui apakah akun itu bisa digunakan ditelpon lain atau tidak, kita sudah pastikan ke pemilik ada berapa akun dan jumlah keseluruhan chip mereka. Lalu, kita tuangkan dalam BAP, "sambungnya mengakhiri.**





Laporan: Martin Raigon. S





Editor: Tirawati


TerPopuler