Polres Bengkalis Tangkap 2 Pemodal Ilegal Loging di CG GSK-BB -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polres Bengkalis Tangkap 2 Pemodal Ilegal Loging di CG GSK-BB

, Januari 25, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Kepolisian Sat Reskrim Polres Bengkalis, berhasil mengamankan dua orang tersangka, selaku pemodal ilegal loging di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CG GSK-BB).





Hal ini terungkap, setelah Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SIK, ketika Konferensi Pers di halaman Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian, Senin (25/01/21) siang.





Dijelaskan, dua orang tersangka sebagai pemodal tersebut, ditangkap dengan lokasi berbeda. Untuk tersangka Sandi bin Pahing ditangkap di lokasi kejadian dalam hutan dengan perjalan sekitar 4 KM, berada di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/01/21) lalu.





"Barang bukti dari Sandi juga berada di lokasi kejadian yang kita disita berupa 7 keping kayu sisa olahan,1 buah jerigen warna putih yang digunakan untuk mengisi bahan bakar solar, 3 mesin Chainsaw. Sedangkan 2 anak buahnya berhasil kabur saat dilakukan pengrebekan dengan menurunkan 10 personil, "terang Kapolres.





Saat diinterogasi, Sandi mengaku bahwa masih ada lagi pemodal untuk melakukan ilegal loging di hutan tersebut namun di lokasi berbeda, yakni bernama Sutrisno berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut). 





"Jadi setelah kita kerja sama dengan pihak Polsek Bosar Maligas, di Kabupaten Simalungun, Sumut. kita berhasil melakukan penangkapan pada hari Minggu (17/01/21) sekitar pukul 18.00 WIB, "tambah Kapolres.





Menurut Kapolres, atas tindakan ilegal loging yang dilakukan oleh kedua pemodal di hutan tersbut, sudah terjadi kerusakan sekitar 1 hekter. Dan tersangka Sandi beroperasi melakukan perusakan hutan sudah 1,5 tahun. Sedangkan Sutrisno baru 1 bulan.





Dua orang tersangka ini dikenakan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, di pasal 94 ayat 1 huruf A dan C yang berbunyi, bagi yang menyuruh, mengkorganisasi, mendanai untuk penebangan hutan, diancam hukuman paling singkat 8 tahun paling lama 15 tahun. Denda  paling sedikit Rp10 miliar paling banyak Rp100 miliar.





Kemudian bagi pelaku yang memuat, membongkar, mengeluarkan hasil dari kejahatan ilegal loging, pidana penjaranya paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun. Dan denda paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp2,5 Milyar.**





Editor: Tirawati


TerPopuler