Polisi Periksa 25 Orang Terkait Dugaan Penjualan Lahan HPT di Kembung Luar -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polisi Periksa 25 Orang Terkait Dugaan Penjualan Lahan HPT di Kembung Luar

, Februari 16, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Saat ini Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Bengkalis, sedang tengah-tengah proses pemeriksaan dugaan penjualan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT), di Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.





Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SIK melalui Kanit Tipikor IPDA Hasan Basri, bahwa sejauh ini pihaknya telah mengambil keterangan, setidaknya 25 orang yang diduga berhubungan dengan lahan tersebut, termasuk Kades Kembung Luar, Muhammad Ali.





"Dalam Minggu ini, agenda pemeriksaan akan kita lakukan terhadap seseorang yang diduga sebagai pembeli lahan tersebut, "terang Hasan Basri ketika dihubungi, Selasa (16/02/21).





Sebelumnya, mahasiswa Bengkalis mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa), melaporkan Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Muhammad Ali, karena dituding sebagai pelaku penjualan lahan HPT di kawasan desa tersebut.





Menurut Koordinator Umum Gempa Bengkalis, Febri Kurnadi, mengatakan bahwa, oknum Kades tersebut menjual lahan HPT itu, dibantu oleh warga setempat Abdul Samad, yang diduga sebagai brokernya.





Lahan yang dijual ke Perusahaan Bengkalis seluas 33 hektare, dengan harga perhektarnya mencapai Rp17 juta.**


TerPopuler