Polres Meranti Bekuk 2 Tersangka Pengedar Sabu -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polres Meranti Bekuk 2 Tersangka Pengedar Sabu

, Februari 09, 2021

RIAUEXPRESS, MERANTI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Meranti kembali dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, dilokasi yang berbeda dengan satu mata rantai, Rabu (03/02/21) kemarin.





Demikian disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK melalui Kasat Narkoba, IPTU Darmanto, SH, bahwa dari dua lokasi berbeda ini, dengan mengamankan dua orang tersangka.





"Lokasi pertama, tim menangkap RI (26) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, di jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat. Ia ditangkap ketika diatas sepeda motor saat menunggu pembeli, "terang Kasat, Senin (08/02/21).





Dijelaskan, barang bukti yamg berhasil disita dari RI ini, berupa sabu 0,23 gram, 2 unit Hp, 1 unit sepeda motor yamaha XEON dengan nomor polisi BM 2540 FG. 





Menurut Kasat, dari hasil interogasi tersangka, bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang inisial T (DPO), dengan cara dijemput oleh teman pelaku berinisial HE Alias AT (29) warga Kelurahan Selatpanjang Kota.





"Meskipun T belum berhasil kita amankan, akan tetapi HE bisa kita ringkus di jalan Nusa Indah, Kelurahan Selatpanjang Selatan, dengan barang bukti 1 unit Hp merek OPPO A5 berwarna hitam, "terang Kasat Darmanto lagi.**





Laporan: Martin Raigon. S


TerPopuler