BB 52 Kg Tangkapan BNN: Pekan Depan Bacaan Tuntutan JPU di PN Bengkalis -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

BB 52 Kg Tangkapan BNN: Pekan Depan Bacaan Tuntutan JPU di PN Bengkalis

, April 21, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Sidang lanjutan perkara narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram (kg), dengan dua terdakwa, yakni pertama seorang Napi Lapas Bengkalis Riki alias Ninja, kemudian Syarifuddin warga Kota Dumai, kini telah masuk mendengarkan kesaksian dari kedua terdakwa tersebut.





Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Immanoel Tarogan, SH., MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irvan R. Prayoga, SH, bahwa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ulwan Maluf, SH.





"Semalam (Selasa, 20/04/21), agenda sidang dengan mendengarkan kesaksikan kedua terdakwa. Sedangkan Selasa Pekan lalu, dari BNN yang notabenenya petugas yang menangkap kasus ini, sudah menyampaikan kesaksian berjumlah dua orang, dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa, "terang JPU Irvan, Rabu (21/04/21).





Menurut dia, sidang untuk Selasa pekan depan jika tidak ada halangan dengan agenda bacaan tuntutan. "Dan dalam penyusunan tuntutan ini, kita dari Kejari Bengkalis kini sedang meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung), "terangnya lagi.





Sebelumnya, Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana Umum, telah menerima limpahan perkara narkoba jenis sabu dengan berat 52 Kg dan dua tersangka, yakni pengedali peredaran dari dalam Lapas Bengkalis, berstatus narapidana bernama Riki alias ninja.





Kemudian tersangka Syarifuddin warga Kota Dumai, berperan menjemput narkoba jenis sabu dari Dumai ke Malaysia berjumlah 50 bungkus dalam kemasan teh cina. Penjemputan sabu ini dia temannya bernama Syamsir, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN. 





Sesuai keterangan Syarifuddin kepada wartawan saat itu, bahwa keduanya mendapatkan upah dari Napi Lapas Bengkalis, Riki, persatu kilogramnya Rp7 juta. Namun dari penjemputan hingga ditangkap petugas BNN itu, baru menerima upah Rp9 juta.





Petugas BNN mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 52 Kg dari Malaysia ini, berawal dari hasil investigasi, bahwa beberapa pekan lalu, tersangka membawa sabu ke Bengkalis melalui Pantai Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. 





Di Pantai Tanjung Leban ini,  petugas BNN mengetahui dan langsung melakukan pengejaran. Akan tetapi petugas saat itu hanya mendapati 50 bungkus narkoba jenis sabu dan speedboat.





Sehingga, petugas BNN mengejar tersangka sampai ke kota Dumai, dan berhasil menangkap Syarifuddin. Sedangkan temannya Syamsir saat itu berhasil melarikan diri, dan sampai kini masih berstatus DPO.





BNN sendiri, menjerat pasal terhadap Syarifuddin dan seorang Napi Lapas Bengkalis Riki, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Dan posisi keduanya saat ini masih dititipkan di Rutan Polres Bengkalis.**


TerPopuler