Di Meranti Kini Cukup Sehari urus KTP, KK dan Akte Kelahiran -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Di Meranti Kini Cukup Sehari urus KTP, KK dan Akte Kelahiran

, April 03, 2021

RIAUEXPRESS, MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH, melakukan Lounching Layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Administrasi Kependudukan di UPTD Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dengan di Lonchingnya Layanan ini maka sah seluruh masyarakat Meranti akan mendapat layanan administrasi Kependudukan 1 hari selesai baik KTP, KK, hingga Akte Kelahiran, bertempat di Aula Kantor Camat Rangsang, Kamis (01/04/21).





Hadir dalam acara itu, Plt. Asisten III Sekdakab. Meranti Sudandri, Kepala Dinas Disdukcapil Meranti Ramdan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bambang Supriyanto, Plt. Kadishub Meranti Umayah, Perwakilan Polsek Rangsang Barat, Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi, Camat Rangsang Barat Juwita Ratna Sari, tokoh masyarakat/agama dan lainnya.





Dalam sambutannya Bupati Kepulauan Meranti H.M Adil, mengucapkan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, menurutnya Layanan TTE Administrasi Kependudukan di UPTD Dukcapil ini sangat penting dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan sehingga lebih cepat, tepat dan efisien.





Hal itu juga merupakan wujud nyata realisasi 7 program strategis H.M Adil-H. asmar yakni Pelayanan Administrasi Prima yang mudah, cepat, tepat dan akurat satu hari siap.





"Kita berharap nanti jika ada orang Meranti melahirkan maka esok pagi Akte Kelahiran dan KK baru sudah selesai," ujarnya.





Selanjutnya agar program ini berjalan dengan baik, tak lupa Bupati juga meminta kepada Camat dan Kades sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat dapat bekerja dengan tulus ikhlas.





Sementara itu Plt. Kadisduk Capil Meranti mengatakan, Layanan TTE Administrasi Kependudukan di UPTD Dukcapil sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2018, Tetang Layanan Administrasi Kependudukan 1 Hari Selesai.





Dan untuk mewujudkan Permendagri tersebut di Kepulauan Meranti adalah dengan Mendelegasikan wewenang kepada UPT Diskdukcapil sehingga rentang kendali lebih pendek karena lebih dekat dengan masyarakat dan cukup dilaksnakan di Kecamatan tak perlu repot ke Kabupaten.





"Sejak January 2020 semua dokumen administrasi kependudukan di Meranti sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE)," jelas Ramdan.





Kemudian Berdasarkan Permendagri No 104 Tahun 2019 Pasal 19 Ayat 6 bahwa dokumen yang ditandatangani secara elektronik dan E-KTP tidak perlu dilegalisir.





Dengan di Lounching Layanan TTE Administrasi Kependudukan di UPTD Dukcapil ini nantinya penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran menggunakan QR Code (Quick Record Code) tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas. Untuk mengetahui keabsahan/kevalidan data bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR Scanner yang tersedia pada aplikasi yang tersedi pada Hand Phone.





"Program ini sekaligus untuk mendukung dan menyukseskan 7 (tujuh) Program stregis Bupati diantaranya yaitu layanan prima dokumen kependudukan siap satu hari disetiap UPT Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti," ucap Ramdan lagi.





Adapun untuk menjalankan program ini UPT Disduk Capil bisa melaksanakan TTE harus memiliki Ka. UPT dan minimal Staf PNS 1 (satu) orang, Memiliki Jaringan internet khusus Peralatan yang cukup Untuk Kepala UPT dan Staf PNS di Sembilan Kecamatan dna untuk saat ini yang paling siap adalah Kecamatan Rangsang Barat.





Sekedar informasi dalam kegiatan itu Bupati Kepulauan Meranti H.M Adil, juga berkesempatan meninjau proses pengurusan adminitrasi kependudukan seperti KTP, KK dan lainnya di UPT Disdukcapil Rangsang Barat yang sudah berjalan dengan baik.**





Laporan: Martin Raigon. S


TerPopuler