Ini Kronologi Ketua DPC Pantai Gerindra Bengkalis Ditangkap Terkait Narkoba -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Ini Kronologi Ketua DPC Pantai Gerindra Bengkalis Ditangkap Terkait Narkoba

, April 07, 2021

RIAUEXPRESS,  BENGKALIS - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis, mengungkap peredaran narkoba di salah satu kedai kopi di Jalan Ahmad Yani, kota Bengkalis, dengan tiga tersangka, Senin (05/04/21), sekitar pukul 21.00 WIB.





Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kanit I Penyidik Sat Narkoba IPTU Toni Armando, ketika menggelar konferensi pers, bahwa tiga diantaranya inisial S alias Yetno (42), warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.





Kemudian, honorer BPKAD penjaga aset inisial IH alias Iwan Tato (40), warga Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Dan terakhir Ketua DPC Partai Gerindra, inisial S alias Udin Perang (55), warga Jalan Wonosari Timur, Gang Bandes, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.





"Pengungkapan ini bermula penangkapan terhadap inisial S. Kemudian sekaligus menangkap IH yang sudah lama menjadi target operasi (TO) di salah satu caffe di kota Bengkalis, "terang Kapolres di halaman Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian, Rabu (07/04/21).





Dijelaskan, saat kedua tersangka berada di caffe tersebut, S sempat membuang barang bukti berada di dekat kaki IH, meski pada awalnya tidak mengakui sabu tersebut miliknya, namun sudah diketahui petugas, hingga akhirnya dia mengaku sabu tersebut berasal dari S alias Yetno.





Dari hasil interogasi, S alias Yetno katakan, bahwa sabu diperoleh dari IC yang kini berstatus DPO. Sementara dari keterangan tersangka Iwan Tato, bahwa yang turut menikmati sabu tersebut adalah Udin Perang. Sehingga tim langsung menuju ke kediamannya (Udin Perang) , tetapi tak ada barang bukti.





Walaupun tidak ada barang bukti, Udin Perang turut diamankan, karena di salah satu ruko tempat biasa dirinya mangkal, ketika digeledah tim menemukan barang bukti alat-alat untuk hisap sabu. Sedangkan S alias Yetno dan Iwan Tato merupakan resedivis narkoba.





Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 unit telpon genggam, sabu 7,0 gram, dan uang tunai Rp700 ribu. Kemudian Iwan Tato dan S alias Yetno merupakan pengedar dan bandar, dengan ancaman maksimal hukuman mati.





"Sedangkan Udin Perang, yang sebelumnya juga pernah ditangkap terkait narkoba, seperti halnya kemarin, dengan tidak ada barang bukti, maka diusulkan untuk direhabilitasi ke BNN. Hal ini berdasarkan aturan barang bukti dibawah 1 gram dengan hasil penyidikan, maka bisa dilakukan rehabilitasi, "tutup Kapolres.**


TerPopuler